Bagaimana hukum hadiah wali murid kepada guru?
Hadiah seperti ini masuk kategori gratifikasi sebagaimana keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Siapa yang kami pekerjakan untuk sebuah pekerjaan yang sudah kami gaji, maka apa yang dia ambil setelah itu adalah khianat.” (HR. Abu Dawud 2943 dan dishahihkan Albany)
Sehingga siapapun yang bekerja atau jadi pegawai dan sudah mendapat gaji kemudian dia juga mengambil uang tips, hadiah, pemberian dari pelanggan, konsumen, wali murid, dll maka ini adalah khianat, dan harta yang diambilnya adalah haram.
Kecuali jika memang sang wali murid sudah terbiasa memberinya hadiah sebelum anaknya masuk ke sekolah tersebut maka hadiah seperti ini dianggap tidak masalah. (Lihat Nail Author 15/441)
Sehingga solusi kepada para wali murid yang ingin memberikan hadiah kepada salah seorang guru maka bisa ditabung untuk diserahkan setelah anaknya nanti lulus dari sekolah tersebut.
Dan pada umumnya hal ini jarang terjadi selama pengalaman saya mengajar di berbagai lembaga.
Setiap kali ada yang mau kasih hadiah saya sampaikan nanti saja kalau udah lulus dari sini silahkan kirim ke nomor rekening saya, namun sampai hari ini tidak ada satu wali murid pun yang transfer hadiah kepada saya.
Ini adalah bukti kuat bahwa hadiah yang diberikan wali murid adalah murni terkait anaknya yang sedang berada di lembaga pendidikan tersebut, dan hal seperti ini hukumnya tidak boleh.
***
Sumberrejo, Jum’at 4 Rabiul akhir 1447 H/26 September 2025 M
Repost : 4 JUmadil Akhir 1447 H / 25 November 2025
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






