Ustadz, ana menemukan anak kucing ras yg tidak tau siapa pemiliknya. Ana berasumsi kucing ini lepas atau sengaja dilepas. Ana meyakini apabila ada jual beli kucing, maka kucing ini dihargai cukup mahal…
Apakah ana harus mengumumkan barangkali ada yang kehilangan kucing? Dan apabila diharuskan sampai berapa lamakah masa pengumumannya? Lalu apabila setelah ana ikhtiar tidak ditemukan pemiliknya, apakah kucing ini boleh diberikan kepada orang yg memang bisa merawatnya?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum jual beli kucing. Jumhur ulama membolehkannya karena mereka melemahkan hadits yang menunjukkan larangan jual beli kucing, adapun ulama dhohiriyah dan sebagian yang lainnya mengharamkannya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ : جَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا … وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ … وَرَخَّصَ فِي بَيْعِهِ : ابْنُ عَبَّاسٍ ، وَابْنُ سِيرِينَ ، والحكم ، وحمَّاد ، ومالك ، والثوري ، والشافعي ، وأحمد ، واسحق ، وَأَبُو حَنِيفَةَ وَسَائِرُ أَصْحَابِ الرَّأْيِ
“Jual beli kucing rumahan boleh tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan kami…dan ini pendapat jumhur ulama… dan yang membolehkannya: Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Hakam, Hammad, Malik, At Tsauri, Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah dan semua ulama ro’y.” (Lihat Majmu, Nawawi 9/229).
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata :
اختلف العلماء في ذلك، فمنهم من أجازه، وحمل الحديث الذي فيه النهي على هرٍّ لا فائدة منه؛ لأن أكثر الهررة معتدٍ، لكن إذا وجدنا هرًّا مربى ينتفع به فالقول بجواز بيعه ظاهر؛ لأن فيه نفعاً
“Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang membolehkannya dan membawa hadits yang berisi larangan kepada makna kucing yang tidak memiliki manfaat; karena umumnya kucing bringas menyerang, akan tetapi jika kita dapati kucing yang sudah terdidik bisa dimanfaatkan maka pendapat yang membolehkan menjualnya adalah yang rojih karena ada manfaatnya.”
Dari penguraian ini sebetulnya status kucing di atas adalah kepemilikan yang halal dan dia adalah harta yang bisa diperjualbelikan, sehingga harus diumumkan siapa pemiliknya selama setahun jika ditemukan di jalan.
Namun yang jadi masalah adalah kucing yang hilang dijalan atau tidak ada atau dilepas pemiliknya adalah boleh dimiliki oleh siapapun sebagaimana umumnya dalil-dalil bolehnya memelihara kucing atau hewan pada umumnya.
Dan setelah penulis berusaha mencari dari berbagai sumber apakah kucing hilang termasuk barang temuan maka penulis belum mendapatkannya, sehingga kembali kepada hukum asal bolehnya memungut kucing di jalanan yang tidak ada pemiliknya.
Wallahu a’lam bish showab.
Semoga bermanfaat
***
Sumberrejo, Malam Jum’at 7 Dzulhijjah 1445 H / 13 Juni 2024
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






