Minggu, September 20, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Apa Hukum Menshalatkan Orang yang Meninggal karena Bunuh Diri?

Muhammad Dimas Prasetyo by Muhammad Dimas Prasetyo
21 Februari 2024
in TANYA JAWAB
Reading Time: 2 mins read
0
Home TANYA JAWAB

Bismillah, wassholatu wassalaamu ‘ala rasulillah.

RELATED POST

Hukum Iuran Bulanan Wali Murid di Sekolah

Wali Santri Takziyah ke Salah Satu Ustadz di Pondok dengan Membawa Hadiah

Bahaya Bunuh Diri

Bunuh diri adalah dosa besar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ancam dengan siksaan yang sangat pedih di akhirat kelak. Nabi ﷺ bersabda:

من قتلَ نفسَهُ بحديدةٍ فحديدتُهُ في يدهِ يتوجَّأُ بها في بطنِهِ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا ومن قتَلَ نفسَهُ بسَمٍّ فسَمُّهُ في يدهِ يتحسَّاهُ في نارِ جهنَّمَ خالدًا مُخلَّدًا فيها أبدًا من تردَّى من جبلٍ فقتلَ نفسَهُ فَهوَ يتردَّى في نارِ جَهنَّمَ خالدًا مخلَّدًا فيها أبدًا

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, ia kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, ia kekal didalamnya selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, ia kekal didalamnya selama-selamanya” (HR. Bukhari no. 5778, Muslim no. 109).

Bunuh Diri Bukanlah Solusi!

Kehidupan di dunia ini bukanlah akhir dari rentetan perjalanan kita, dunia bahkan awal dimana kita diperintahkan untuk memperbanyak amal shaleh sebagai bekal perjalanan yang masih sangat panjang. Dalam kehidupan ini tentu kita semua akan melewati kondisi bahagia dan kesedihan, keduanya selalu bergulir datang dan pergi layaknya siang dan malam. Seorang yang beriman kepada Allah jika ia sabar terhadap cobaan yang menimpanya, maka Allah akan memberikan ganjaran yang tak terhitung besarnya, sebagaimana firman-Nya:

قُلْ يٰعِبَادِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوْا رَبَّكُمْ ۗلِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۗوَاَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةٌ ۗاِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Artinya : “Katakanlah : “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Bumi Allah itu luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa perhitungan.” (Az Zumar: 10)

Hukum Menshalatkan Oang yang Meninggal karena Bunuh Diri

Dalam hadist shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nasa’i dan yang lainnya: didatangkan kepada Nabi ﷺ seorang laki-laki yang membunuh dirinya sendiri dengan anak panah. Didatangkan kepada Nabi agar bisa dishalatkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya, namun ketika Nabi ﷺ mengetahui sebab kematiannya karena bunuh diri, Nabi ﷺ mengatakan:

“أما أنا فلا أصلي عليه”

“Adapun aku, maka aku tidak mau menshalatkannya” (Shahih Nasai: 1963).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Majmu Fatawanya:
“Nabi ﷺ tidak mau menshalati siapa saja yang meninggal karena bunuh diri, beliau ﷺ kemudian menyuruh sahabatnya saja yang menshalatinya, maka dari sini hukum menshalati orang yang bunuh diri boleh bagi masyarakat umum, adapun orang-orang yang berilmu, yang menjadi panutan dalam beragama bagi masyarakat hendaknya tidak menshalati, sebagai bentuk peringatan bagi yang lainnya agar tidak melakukan dosa besar tersebut, dan juga sebagai bentuk mencontohi Nabi ﷺ. Wallahu a’lam. (Majmu Fatawa, 12/392).

Wallahu a’lam
***

Surabaya, 21 Februari 2024
Penulis: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo adalah Penghafal Al-Qur'an. Alumni Ma'had Meci Angi Dompu, alumni Ponpes Riyadhus Sholihin Pandeglang, sedang menempuh studi S1 di STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya.

Related Posts

Hukum Iuran Bulanan Wali Murid di Sekolah
TANYA JAWAB

Hukum Iuran Bulanan Wali Murid di Sekolah

9 September 2026
Wali Santri Takziyah ke Salah Satu Ustadz di Pondok dengan Membawa Hadiah
TANYA JAWAB

Wali Santri Takziyah ke Salah Satu Ustadz di Pondok dengan Membawa Hadiah

9 September 2026
Sholat di Kereta Api
TANYA JAWAB

Sholat di Kereta Api

25 Agustus 2026
Rambut Menutupi Dahi Ketika Sujud Membatalkan Sholat?
TANYA JAWAB

Rambut Menutupi Dahi Ketika Sujud Membatalkan Sholat?

21 Agustus 2026
Bagaimana Hukum Anak Orang Kafir yang Mati Sebelum Baligh?
TANYA JAWAB

Bagaimana Hukum Anak Orang Kafir yang Mati Sebelum Baligh?

20 Agustus 2026
Video dan Foto Mendiang Leluhur
TANYA JAWAB

Video dan Foto Mendiang Leluhur

20 Agustus 2026
Next Post
Mimpi Kebaikan

Mimpi Kebaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Hikmah dalam Berdakwah (seri 2)
  • Hikmah dalam Berdakwah (Seri 1)
  • Aku Ingin Terus Semangat dalam Ibadah
  • Bolehnya Sholat di Belakang Pemimpin yang Dzolim

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp