Bagaimana hukumnya (wanita) jika bersafar sendirian, ikut transpotasi umum semisal kereta yang tempat duduknya berhadap-hadapn. Dan kebetulan kita berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram sekalipun kita sudah berniqob.
Afwan Ustad saya setiap dua minggu, melakukan perjalanan dari Bangilan ke Bojonegoro untuk menebus obat bersama putri saya. Saya terpaksa berangkat sendiri tanpa suami. Suami kerja di luar kota dan saya tidak punya siapa-siapa di sini.. Bagaima ya hukumnya dengan kondisi saya seperti ini?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Masalah wanita safar tanpa mahram hukum asalnya adalah haram karena beberapa alasan :
1. Karena larangan Rasulullah ﷺ :
لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram, dan tidak boleh ditemui oleh ajnabi kecuali bersama mahram, maka seseorang bertanya : wahai Rasulullah, aku ingin pergi bertempur dalam pasukan ini dan ini, sedangkan istriku ingin berangkat haji, maka beliau bersabda: pergilah kamu bersamanya.” (HR. Bukhari 1862).
Dan Rasulullah ﷺ juga bersabda :
لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita beriman kepada Allah dan hari akhir safar jarak sehari kecuali Bersama mahramnya.” (HR. Muslim 1339).
2. Karena safar adalah tempat letih dan capek yang menguras tenaga, pikiran dan emosi, sehingga wanita sering kehilangan kestabilannya dalam kondisi berat seperti ini sehingga dia membutuhkan laki-laki mahramnya yang mendampinginya.
Kemudian juga era ini adalah dimana banyak terjadi kerusakan pada manusia, sehingga perginya wanita tanpa mahram sangat rawan dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Namun dalam kondisi yang mendesak (darurat) maka seorang wanita boleh untuk safar tanpa mahram. Dan darurat ada berbagai macam seperti menjaga agama, nyawa, kehormatan, akal dan harta.
Mari kita simak beberapa penjelasan terkait safarnya wanita tanpa mahram.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
سَفَرُ الْأَسِيرَةُ إذَا تَخَلَّصَتْ مِنْ أَيْدِي الْكُفَّارِ سَفَرُ ضَرُورَةٍ ، لَا يُقَاسُ عَلَيْهِ حَالَةُ الِاخْتِيَارِ ، وَلِذَلِكَ تَخْرُجُ فِيهِ وَحْدَهَا
“Wanita yang menjadi tawanan perang ketika berhasil kabur dari tangan orang kafir termasuk safar yang darurat, tidak bisa dianalogikan dengan kondisi normal; oleh karena itu dia boleh pergi sendirian.” (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/230).
Ibnu Hajar Al Asqolany rahimahullah berkata :
قَالَ الْبَغَوِيُّ : لَمْ يَخْتَلِفُوا فِي أَنَّهُ لَيْسَ لِلْمَرْأَةِ السَّفَرُ فِي غَيْرِ الْفَرْضِ إِلَّا مَعَ زَوْجٍ أَوْ مَحْرَمٍ إِلَّا كَافِرَةً أَسْلَمَتْ فِي دَارِ الْحَرْبِ أَوْ أَسِيرَةً تَخَلَّصَتْ ، وَزَادَ غَيْرُهُ : أَوِ امْرَأَةً انْقَطَعَتْ مِنَ الرُّفْقَةِ فَوَجَدَهَا رَجُلٌ مَأْمُونٌ فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَصْحَبَهَا حَتَّى يُبَلِّغَهَا الرُّفْقَةَ
“Al Baghawi berkata: mereka tidak bersilang pendapat dalam masalah wanita tidak boleh safar di luar yang wajib kecuali Bersama mahramnya, kecuali wanita kafir masuk islam di tengah tengah orang kafir, atau wanita tawanan perang yang berhasil melarikan diri.
Dan yang lainnya menambah: atau wanita yang terpisah dari rombongan, kemudian ada laki laki terpercaya yang menolongnya maka boleh baginya menemaninya sampai bergabung lagi ke rombongannya.” (Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 4/76)
Sehingga kesimpulan jawaban atas masalah diatas adalah jika memang safar di atas memenuhi unsur darurat diatas maka tidak masalah baginya untuk safar tanpa mahram, adapun jika tidak terpenuhi maka hukumnya adalah tidak boleh.
Semoga bermanfaat.
***
Gresik, Malam Rabu 21 Dzulqo’dah 1445 H / 28 Mei 2024 M.
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






