Masjid dan kuburan adalah dua tempat yang tidak bisa bersatu dalam islam karena kuburan adalah wasilah terkuat yang menarik manusia kepada kesyirikan, dan sejarah telah membuktikannya sejak zaman Nabi Nuh alaihissalam.
Banyak sekali riwayat-riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tegas dalam masalah kuburan supaya tidak dibangun, tidak ditinggikan, tidak dijadikan sebagai central ziarah, tidak dijadikan masjid supaya tidak menjadi fitnah bagi manusia yang menyeret mereka kepada kesyirikan.
Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ketika sakit wafatnya :
لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ. لَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خَشِيَ – أَوْ خُشِيَ – أَنَّ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka sebagai masjid. Kalau bukan karena ini niscaya kuburannya akan dinampakkan kepada khalayak, namun beliau khawatir kuburan nya dijadikan masjid.” (HR. Bukhari 1390 dan Muslim 529)
Kalau bukan karena kasus yang telah terjadi pada ummat-ummat terdahulu niscaya kaum muslimin sudah bisa melihat makam Nabinya, namun hal itu urung terjadi karena yang dikerjakan kaum Yahudi dan Nasrani pasti akan dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, diantaranya menjadikan kuburan sebagai masjid.
Jadi kebiasaan menjadikan kuburan para Nabi dan orang sholeh sebagai masjid atau tempat ibadah sudah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Bahkan kesyirikan yang terjadi di jazirah Arab juga impor dari budaya kaum Yahudi dan Nasrani.
Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Ummu Salamah mengisahkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah yang namanya gereja Maria, maka Ummu Salamah menyebutkan gambar-gambar yang ada di dalamnya, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ العَبْدُ الصَّالِحُ، – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
“Mereka adalah kaum jika ada hamba atau orang sholeh mati maka mereka membangun kuburan di atasnya dan menggambar rupa rupa mereka, mereka adalah makhluk makhluk yang terburuk.” (HR. Bukhari 434 dan Muslim 528)
Sehingga menjadikan kuburan bersebelahan dengan masjid karena keyakinan dan bertujuan pengagungan terhadap kuburan tersebut maka hukumnya adalah haram dan sholat di dalamnya tidak boleh.
Lajnah daimah Saudi berkata :
إن كانت إقامة المساجد حول المقابر من أجل تعظيم القبور : فلا تجوز الصلاة فيها ، ويجب هدمها ؛ لأن إقامتها على الوجه المذكور من وسائل الشرك بأهل القبور
“Jika pendirian masjid di sekitar kuburan untuk tujuan pengagungan nya maka tidak boleh sholeh di dalamnya, dan wajib menghancurkannya, karena pendirian masjid seperti ini termasuk perantara kepada kesyirikan terhadap yang dikubur.” (Lihat Majalah Buhuts Islamiyah 15/79).
***
Sumberrejo, Jum’at 4 Rabiul akhir 1447 H/26 September 2025 M
Penulis : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






