Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan izin bertanya Ustadz. Ada seseorang bekerja di bank, dia mau keluar tapi masih ada tanggungan hutang di bank tersebut dan syarat kalo mau keluar harus dilunasi.
Apakah boleh mengambil hutang riba di bank lain untuk melunasinya? Agar bisa keluar dari lembaga ribawi?
Dia hutang di bank nya dapat bunga lebih rendah, karena pegawai, otomatis jika dilunasi dan ambil hutang di bank lain bunganya lebih besar. Ada aset rumah dan mobil, jika jual rumah sepertinya berat karena sudah ada anak istri, sedangkan jika jual mobil masih kurang. Jazakallahu khairan Ustadz.
Jawab :
Hukum berkerja di bank ribawi hukumnya haram. Adapun jika banknya bukan lembaga ribawi maka diperbolehkan.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata :
لَعَنَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan hasil riba dan yang menyuruh memakannya, sekretaris pembuat akte riba dan saksi-saksinya.” (HR. Muslim 1598).
Hadits ini adalah dalil haramnya bekerja di lembaga ribawi.
Sehingga orang yang sudah terlanjur bekerja di lembaga ribawi maka dia wajib segera dan secepatnya meninggalkannya dan mencari pekerjaan lainnya yang halal, bertaubat dari perkara ribawi ini dan menyesalinya.
Namun yang jadi masalah orang tersebut belum memiliki ladang penghasilan yang lainnya, apakah boleh bertahan dulu sampai dapat sumber penghasilan yang lainnya?
Dalam hal ini orang yang sudah tahu haramnya bekerja di lembaga ribawi dan belum dapat sumber pengganti yang lainnya maka dia bertahan dulu disertai usaha keras mencari pengganti nya supaya bisa segera resign dari lembaga ribawi tersebut.
Allah Ta’ala berfirman :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Artinya : “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am 119).
Dan darurat kehidupan adalah makan, minum, pakaian dan rumah.
Jika kebutuhan darurat tersebut tidak dapat ganti nya jika resign maka diperbolehkan bertahan sementara untuk segera mencari penggantinya.
Sehingga untuk kasus hutang di atas masih masuk kategori ini, pelaku harus segera mengupayakannya dan jika sudah selesai maka segera keluar dari pekerjaan ini.
Adapun yang belum bekerja di bank dan ingin melamar pekerjaan di bank karena kebutuhan mendesak maka hukumnya haram, dia wajib mencari pekerjaan yang lainnya.
Syeikh bin Baz rahimahullah berkata :
لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان
“Tidak diragukan bahwa kerja di bank ribawi tidak boleh karena ada unsur tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Lihat majmu fatawa bin Baz 4/293).
***
Sidayu, malam Ahad 20 Dzulqodah 1446 H/17 Mei 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






