Penanya : Asdanil – Bangka Belitung
Afwan mau tanya Ustadz, terkait larangan orang yang pada malam hari berhubungan suami istri dilarang untuk turun ke liang lahat menurunkan jenazah.
Apakah berlaku juga untuk orang yg mimpi basah?
Dan apakah termasuk dilarang juga untuk ikut membantu menggali/membuat lubang kuburannya Ustadz?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين وبعد
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata :
شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، قَالَ: فَقَالَ: (هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟) ، فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: (فَانْزِلْ) قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
“Kami menyaksikan putri (ummu Kultsum) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat, dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang duduk di atas kubur, maka aku melihat air mata mengalir dari kedua mata beliau. Maka beliau bersabda :
Apakah ada di antara yang tidak berbuat anu tadi malam?
Abu Tholhah berkata : aku.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : turunlah.
Maka Abu Thalhah turun ke kubur.” (HR. Bukhari 1285)
Hadits ini menerangkan bahwa laki-laki yang baru saja melakukan anu tidak boleh turun di kuburan untuk memakamkan jenazah wanita.
Maksudnya anu ini apa? Para ulama memiliki dua pandangan dalam tafsir lafadz ini.
Pendapat pertama mengatakan jima, sedangkan pendapat kedua mengatakan perbuatan dosa.
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
(لَمْ يُقَارِفْ) عَنْ فُلَيْحٍ قال: أُرَاهُ يَعْنِي الذَّنْبَ
“(Tidak berbuat anu) dari Fulaih (salah satu sanad dalam hadits ini) berkata : aku melihat maksudnya berbuat dosa.
وَقِيلَ مَعْنَاهُ: لم يُجَامع تِلْكَ اللَّيْلَة، وَبِه جزم ابن حَزْمٍ
“Dan dikatakan maknanya belum menjima malam itu, dan ini dipilih oleh Ibnu Hazm.
Dan makna jima di sini lebih kuat, dan ini dikuatkan oleh riwayat yang lainnya :
لَا يَدْخُلِ الْقَبْرَ أَحَدٌ قَارَفَ أَهْلَهُ الْبَارِحَةَ، فَتَنَحَّى عُثْمَانُ
Tidak boleh masuk ke kubur seorang pun yang telah berbuat anu dengan istrinya malam ini. Maka Utsman pun tidak ikut memakamkan.
Riwayat ini lebih gamblang lagi bahwa maksudnya adalah jima.
Kenapa orang yang baru melampiaskan syahwatnya tidak diperkenankan untuk memakamkan?
Pemakaman adalah momen penting untuk khusyu ingat kematian bukan untuk membangkitkan syahwat.
Sedangkan laki-laki yang baru saja melampiaskan syahwatnya jika memakamkan jenazah wanita bisa-bisa dia malah nafsu bukan malah ingat mati, sehingga tujuan pemakaman menjadi berbelok arah tidak membawa maslahat.
Ibnu Jauzi rahimahullah berkata :
والقريب الْعَهْد بالشَّيْء يتذكره، فَلهَذَا طلب من لم يقرب عَهده بذلك
“Dan yang baru saja dari sesuatu akan mengingat nya, oleh karena itu beliau meminta yang belum sempat.” (Lihat Kasyful Musykil 3/296)
خَشِيَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ نَزَلَ أَنْ يَتَذَكَّرَ شَيْئًا، فَيَذْهَلَ مِنَ الْإِتْيَانِ بِكَمَالِ الْمَنْدُوبَاتِ الَّتِي تُفْعَلُ بِالْمَيِّتِ فِي الْقَبْرِ
“Dikhawatirkan jika dia turun malah ingat sesuatu sehingga malah lupa apa yang seharusnya dia lakukan terhadap jenazah.” (Lihat Mirqot Mafatih 3/1227)
Dan Utsman radhiyallahu anhu ketika itu tidak ikut masuk ke kubur untuk memakamkan karena malam itu telah menggauli salah satu budak wanitanya sehingga beliau pun tidak turun ke makam istrinya setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memilih yang tadi malam belum jima untuk memakamkan.
Para ulama memberi penjelasan apa yang terjadi pada Utsman bin Affan kok sampai tega masih sempat menggauli wanita lain ketika istri sedang sekarat.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
يُجَابُ عَنْهُ بِاحْتِمَالِ أَنْ يَكُونَ مَرَضُ الْمَرْأَةِ طَالَ، وَاحْتَاجَ عُثْمَانُ إِلَى الْوِقَاعِ، وَلَمْ يَظُنَّ عُثْمَانُ أَنَّهَا تَمُوتُ تِلْكَ اللَّيْلَةَ، وَلَيْسَ فِي الْخَبَرِ مَا يَقْتَضِي أَنَّهُ وَاقَعَ بَعْدَ مَوْتِهَا، بَلْ وَلَا حِينَ احْتِضَارِهَا، وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى
Jawabannya ada kemungkinan sakitnya sudah lama perawatannya, dan Utsman butuh untuk anu, dan beliau tidak kepikiran jika ternyata malam itu adalah deadlinenya.
Dan tidak ada kabar yang menyebutkan beliau sengaja menggauli budaknya setelah kematiannya atau ketika sedang sekarat, dan hanya Allah yang tahu ilmunya.” (Lihat Fathul Bari 3/159).
Dan Ibnu Hajar Haitsami mengatakan bahwa kenapa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memilih laki-laki lain bukan Utsman selaku suami Ummu Kultsum?
Hal itu dikarenakan Utsman sangat terpukul dengan wafatnya istrinya tercinta sehingga jika turun (ke liang lahat, -Ed.) maka malah tidak bisa menunaikan yang seharusnya ditunaikan terhadap mayyit.
Maka ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melihat kondisi Utsman yang sangat terpukul dan tidak akan mampu menunaikan haknya mayyit maka beliau pun shallallahu alaihi wasallam segera mencari pengganti yang bisa menangani jenazah di kuburnya dan ternyata Abu Thalhah karena beliau sangat berpengalaman dalam masalah ini.
Sehingga jika alasannya adalah yang terakhir ini maka seseorang yang pada malamnya menggauli wanita maka tetap diperbolehkan memakamkan wanita jika dia mampu menunaikan hak yang dibutuhkan mayyit ketika dimakamkan.
Namun orang yang tidak menggauli wanita lebih diutamakan karena tujuan tadi.
Sehingga orang yang mimpi basahpun sangat tidak dianjurkan memakamkan jenazah wanita karena dikhawatirkan muncul pikiran-pikiran yang tidak-tidak terhadap si mayyit yang butuh untuk ditunaikan hak-haknya. Sehingga tujuan dari pemakaman tersebut tidak tersampaikan sebagaimana diharapkan.
***
Jember, malam Kamis 2 Dzulhijjah 1446 H/28 Mei 2025 M
Dijawab oleh : Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






