Assalaamu’alaikum. Izin bertanya Ustadz:
1.Apakah ada sunnah jumlah bagian daging untuk shohibul qurban? Misal sepertiga atau berapa gitu.
Jawab:
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
فكلوا وادخروا وتصدقوا
“Makan simpan dan sedekahkanlah.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan perintah kepada shohib Qurban untuk makan daging kurbannya, menyimpannya dan mensedekahkannya.
Namun berapa batasannya? Tidak ada batasannya baik dari kitab maupun sunnah.
Sehingga jika seseorang mau mengambil daging kurbannya dan hanya mensedekahkan sebagiannya saja tidak mengapa, karena memang inti ibada nya ada pada menyembelihnya.
Syeikh bin Baz rahimahullah berkata:
فإذا أخرج الثلث ووزعه للفقراء وأكل الثلثين مع أهل بيته؛ فلا بأس ولا حرج في ذلك
“Jika dia mengeluarkan 1/3 dan membagikan nya kepada fakir miskin dan memakan 2/3 nya untuk keluarga nya maka tidak mengapa.
ولو أخرج أقلَّ من الثلث؛ كفى ذلك، وإن أعطى الفقراء أيضًا من جيرانه وأقاربه؛ فلا بأس، فالأمر في هذا واسعٌ
Seandainya hanya mengeluarkan kurang dari 1/3 cukuplah itu
Jika dia mau memberi fakir miskin, tetangga, kerabat tidak mengapa, dan masalah nya dalam hal ini luas, alhamdulilah.” (Lihat Fatawa bin Baz 4439)
Namun jika dia menitipkan di panitia kurban masjid, maka hendak nya dengan rela mensedekahkannya kepada fakir miskin kaum muslimin, karena tujuan panitia kurban adalah Mendakwahi warga sekitar yang pada dasarnya masih berat untuk sholat berjamaah dan ikut ngaji di masjid.
Jangan sampai rewel dan terlalu membebani panitia yang sudah korban waktu dan tenaga tanpa gaji.
Jika ingin mengambil semua daging kurbannya dan hanya mensedekahkan sebagian kecil saja maka sembelihlah sendiri di rumah dan ini lebih sesuai sunnah pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dalam riwayat Al Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu berkata:
إنَّ أوَّلَ ما نَبدَأُ به في يَومِنا هذا أن نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرجِعَ فنَنحَرَ
“Yang pertama kali kami mulai di hari ini adalah sholat kemudian kami kembali maka kami menyembelih.” (HR. Bukhari 955)
Hadits ini secara gamblang menggambarkan bagaimana berkurban nya para sahabat di zaman itu, yaitu mereka menyembelih di rumah masing-masing setelah pulang dari sholat ied.
***
Sidoarjo, malam Ahad 8 Dzulhijjah 1447 H/23 Mei 2026 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






