Akar masalah kasus ini disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid 1/537, beliau berkata:
والعلماء متفقون فيما علمت أنه لا يجوز بيع لحمها، واختلفوا في جلدها وشعرها وما عدا ذلك مما ينتفع به منها
“Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban.
Dan mereka berbeda pendapat terkait menjual kulit, rambut dan lainnya yang bisa dimanfaatkan selain daging.
فقال الجمهور: لا يجوز بيعه
Jumhur berkata: tidak boleh menjualnya.
وقال أبو حنيفة: يجوز بيعه بغير الدراهم والدنانير: أي العروض
Abu Hanifah berkata: boleh menjualnya dengan selain dirham dan dinar (dengan selain uang), yakni dengan barang.
وقال عطاء: يجوز بكل شيء دراهم ودنانير وغير ذلك
Atha’ berkata: boleh dijual dengan apapun dirham dan dinar dan lainnya.
وإنما فرق أبو حنيفة بين الدراهم وغيرها؛ لأنه رأى أن المعاوضة بالعروض هي من باب الانتفاع، لإجماعهم على أنه يجوز أن ينتفع به
Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya karena tukar menukar dengan barang adalah untuk mengambil manfaat nya karena ulama sudah ijma’ akan bolehnya mengambil manfaat darinya.
Para ulama juga berbeda pendapat terkait masalah menjual kulit kurban kemudian hasilnya disedekahkan.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 13/136 menukil dua pendapat:
Pertama: Imam Ahmad yang melarangnya, dan ini juga pendapat Syafi’i.
Kedua: Pendapat Hasan Al-Bashri dan Nakho’i yang membolehkan menjual kulit kurban untuk kemudian dibelikan ghirbal atau minkhol atau alat rumah tangga.
Dan Abu Hanifah berpendapat:
يبيع ما شاء منها ويتصدق بثمنه
Menjualnya sesukanya dan mensedekahkan hasilnya.
Ala kulli hal, semua yang bisa dimanfaatkan dari hewan kurban tersebut selain dagingnya tidak boleh disia siakan, alias wajib dimanfaatkan, entah memakannya atau pemanfaatan yang lainnya dan tidak boleh menjualnya berdasarkan pendapat pertama.
Dan landasan utama pemanfaatan kulit kurban ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu anha yang tertera dalam shohih muslim:
دف أهل أبيات من أهل البادية حضرة الأضحى زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Orang orang dari Badui datang menyambut datangnya iedul adha/kurban di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.
فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ادخروا ثلاثا، ثم تصدقوا بما بقي
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Simpanlah daging kurban untuk tiga hari dan sedekahkanlah sisanya.
فلما كان بعد ذلك قالوا: يا رسول الله، إن الناس يتخذون الأسقية من ضحاياهم، ويجملون منها الودك
Setelah itu ada yang bertanya kepada Rasulullah Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam: ‘Orang-orang telah memanfaatkan binatang kurban tersebut dengan menghilangkan lemaknya dan menjadikan (kulit-kulitnya) sebagai tempat air?
فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: وما ذاك؟
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Kenapa begitu?” atau yang semisal itu.
قالوا: نهيت أن تؤكل لحوم الضحايا بعد ثلاث
Mereka pun menjawab, “Anda telah melarang daging kurban setelah tiga hari.
فقال: إنما نهيتكم من أجل الدافة التي دفت، فكلوا وادخروا وتصدقوا
Maka beliau Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Saya melarang kalian karena adanya orang-orang (badui fakir) yang datang (membutuhkan).
Makanlah daging tersebut, sedekahkanlah dan simpanlah sisanya, untuk diberikan pada kaum miskin yang datang ke Madinah.” (HR. Muslim 1971)
Hadits ini adalah landasan untuk bolehnya memanfaatkan kulit kurban untuk kerajinan bagi pendapat yang mengatakan tidak membolehkan menjualnya.
Imam Nawawi rahimahullah dalam membahas hadits ini berkata:
فقال الشافعي والأصحاب : يجوز أن ينتفع بجلد الأضحية بجميع وجوه الانتفاع بعينه فيتخذ منه خفا أو نعلا أو دلوا أو فروا أو سقاء أو غربالا أو نحو ذلك ، وله أن يعيره ، وليس له أن يؤجره
“Syafi’i dan ashabnya berkata:
Boleh mengambil manfaat dari kulit kurban dengan berbagai cara, dijadikan sepatu, sandal, jaket bulu, wadah air, ghirbal dan lainnya, dan boleh dipinjamkan tetapi tidak boleh disewakan.” (Lihat Syarh Muhadzab 8/398)
Kesimpulannya adalah para ulama berbeda pendapat terkait masalah kulit kurban dll yang bisa dimanfaatkan selain daging, seperti: kepala, kulit, rambut, dll.
Apakah boleh dijual atau tidak.
Dan kedua pihak sama sama sepakat boleh dimanfaatkan untuk kerajinan dll yang bermanfaat.
***
Jember, malam Senin 15 Dzulhijjah 1447 H/31 Mei 2026 M
Penulis : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






