Musholla di tempat saya shaf makmum laki-laki dan wanita dibuat sejajar dan hanya dipisahkan oleh hijab. Bagaimana hukumnya nggih? (Irfan Suliswanto dari Tuban)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Shof wanita seharusnya berada di belakang shof laki laki.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa neneknya Mulaikah mengundang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menyantap makanan yang dibuatnya, maka beliau memakannya kemudian bersabda :
قُومُوا فَلِأُصَلِّ لَكُمْ
“Ayo berdiri aku mau sholat untuk kalian.”
Anas berkata :
فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا ، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
“Maka aku berdiri menuju ke tikar yang sudah menghitam karena seringnya dipakai, maka aku bersihkan dengan air, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdiri di situ, dan aku bersama anak kecil lain membuat shof di belakangnya, dan nenek di belakang kami, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat dua rakaat untuk kami kemudian beliau pergi.” (HR. Bukhari 380 dan Muslim 658).
Kemudian hari ini banyak didapati shof ibu-ibu yang berada di samping shof laki-laki, bagaimana hukumnya?
Para ulama sepakat jika ada pembatasnya maka sholatnya tidak batal.
Yang jadi masalah adalah jika berdampingan tanpa pembatas maka ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Hanafiyah memandang batalnya sholat 3 orang laki-laki, satu yang di sebelah kanannya wanita, satu di sebelah kirinya dan satu lagi yang di belakangnya.” (Lihat Al Mabsuth 1/183, bada’i shona’i 1/239 dan Tabyiin haqoiq 1/138).
***
Sukorame – Lamongan, malam Ahad 16 Ramadhan 1446 H/15 Maret 2025 M.
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






