Pertanyaan:
Karena kita telah membahas tentang wali dalam pernikahan, ada sebuah pertanyaan dari pengirim (Sh. A. Al-‘Aql) dari Riyadh: “Berapa usia yang dianggap sah agar seseorang bisa menjadi wali bagi seorang perempuan dan berhak menikahkannya?”
Jawaban:
Usia yang dianggap sah adalah baligh. Jika seseorang telah baligh dan memiliki kecerdasan serta kemampuan untuk menilai laki-laki, membedakan mana yang lebih layak dan mana yang tidak, maka ia telah mencapai usia yang diperhitungkan sebagai wali.
Baligh itu terjadi jika seseorang:
1.Telah mencapai usia lima belas tahun, atau
2.Mimpi basah (mengeluarkan mani saat tidur atau dalam keadaan terjaga), atau
3.Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan.
Jika seseorang memenuhi salah satu dari tanda-tanda ini, maka ia telah mukallaf (dibebani hukum syariat), dengan syarat ia juga memiliki kecerdasan dan kebijaksanaan dalam menilai laki-laki, mengenal kedudukan dan status mereka. Jika demikian, maka ia dapat menjadi wali dan memiliki hak untuk menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya.
Namun, jika seseorang belum baligh atau kurang memiliki kecerdasan dan ketajaman dalam menilai orang, maka hak perwaliannya berpindah kepada orang lain. Dalam hal ini, yang menikahkan adalah wali yang lebih utama dan memiliki sifat yang diperlukan dalam seorang wali, meskipun hubungan kekerabatannya lebih jauh.
Misalnya, jika saudara laki-laki perempuan itu masih belum baligh, atau sudah baligh tetapi tidak memiliki kecerdasan dan kebijaksanaan, maka hak perwalian berpindah kepada pamannya (jika ada), karena ia adalah kerabat terdekat setelah saudara laki-laki. Jika tidak ada paman, maka hak perwalian berpindah kepada keponakan laki-laki (jika ada) yang sudah baligh dan bijaksana. Dalam hal ini, keponakan lebih berhak dibanding ayahnya sendiri jika sang ayah tidak memiliki kecerdasan yang cukup untuk menjadi wali.
Kesimpulannya, yang menikahkan seorang perempuan adalah walinya yang bijaksana dan mampu menilai laki-laki dengan baik, karena kebijaksanaan di sini berarti kemampuan untuk mengenali mana calon suami yang cocok dan mana yang tidak.
Sumber: Website Resmi Fatawa Syaikh Bin Baz Rahimahullah
Wallahu a’lam
Surabaya, 05 Sya’ban 1446H/ 04 Februari 2025 M
Penerjemah: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






