Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Usia yang Dipertimbangkan dalam Menjadi Wali Nikah bagi Perempuan

Muhammad Dimas Prasetyo by Muhammad Dimas Prasetyo
4 Februari 2025
in FATWA ULAMA
Reading Time: 2 mins read
0
Home FATWA ULAMA

Pertanyaan:

RELATED POST

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian

Karena kita telah membahas tentang wali dalam pernikahan, ada sebuah pertanyaan dari pengirim (Sh. A. Al-‘Aql) dari Riyadh: “Berapa usia yang dianggap sah agar seseorang bisa menjadi wali bagi seorang perempuan dan berhak menikahkannya?”

Jawaban:

Usia yang dianggap sah adalah baligh. Jika seseorang telah baligh dan memiliki kecerdasan serta kemampuan untuk menilai laki-laki, membedakan mana yang lebih layak dan mana yang tidak, maka ia telah mencapai usia yang diperhitungkan sebagai wali.

Baligh itu terjadi jika seseorang:

1.Telah mencapai usia lima belas tahun, atau

2.Mimpi basah (mengeluarkan mani saat tidur atau dalam keadaan terjaga), atau

3.Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan.

Jika seseorang memenuhi salah satu dari tanda-tanda ini, maka ia telah mukallaf (dibebani hukum syariat), dengan syarat ia juga memiliki kecerdasan dan kebijaksanaan dalam menilai laki-laki, mengenal kedudukan dan status mereka. Jika demikian, maka ia dapat menjadi wali dan memiliki hak untuk menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya.

Namun, jika seseorang belum baligh atau kurang memiliki kecerdasan dan ketajaman dalam menilai orang, maka hak perwaliannya berpindah kepada orang lain. Dalam hal ini, yang menikahkan adalah wali yang lebih utama dan memiliki sifat yang diperlukan dalam seorang wali, meskipun hubungan kekerabatannya lebih jauh.

Misalnya, jika saudara laki-laki perempuan itu masih belum baligh, atau sudah baligh tetapi tidak memiliki kecerdasan dan kebijaksanaan, maka hak perwalian berpindah kepada pamannya (jika ada), karena ia adalah kerabat terdekat setelah saudara laki-laki. Jika tidak ada paman, maka hak perwalian berpindah kepada keponakan laki-laki (jika ada) yang sudah baligh dan bijaksana. Dalam hal ini, keponakan lebih berhak dibanding ayahnya sendiri jika sang ayah tidak memiliki kecerdasan yang cukup untuk menjadi wali.

Kesimpulannya, yang menikahkan seorang perempuan adalah walinya yang bijaksana dan mampu menilai laki-laki dengan baik, karena kebijaksanaan di sini berarti kemampuan untuk mengenali mana calon suami yang cocok dan mana yang tidak.

Sumber: Website Resmi Fatawa Syaikh Bin Baz Rahimahullah

Wallahu a’lam

Surabaya, 05 Sya’ban 1446H/ 04 Februari 2025 M

Penerjemah: Muhammad Dimas Prasetyo

Artikel: Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo adalah Penghafal Al-Qur'an. Alumni Ma'had Meci Angi Dompu, alumni Ponpes Riyadhus Sholihin Pandeglang, sedang menempuh studi S1 di STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya.

Related Posts

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik
FATWA ULAMA

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik

20 Februari 2025
Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian
FATWA ULAMA

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian

7 Februari 2025
Hukum Pernikahan Jika Ternyata Wali Wanita Muslimah adalah Kafir
FATWA ULAMA

Hukum Pernikahan Jika Ternyata Wali Wanita Muslimah adalah Kafir

5 Februari 2025
Bolehkah Mengatakan “Hari Sial” ?
FATWA ULAMA

Bolehkah Mengatakan “Hari Sial” ?

22 September 2024
Apakah ucapan “Radhiyallahu ‘anhu” dikhususkan untuk para sahabat Nabi saja?
FATWA ULAMA

Apakah ucapan “Radhiyallahu ‘anhu” dikhususkan untuk para sahabat Nabi saja?

22 September 2024
Apakah Ada Do’a Khusus Ketika Berbuka Puasa Dan Ketika Sahur?
FATWA ULAMA

Apakah Ada Do’a Khusus Ketika Berbuka Puasa Dan Ketika Sahur?

17 Maret 2024
Next Post
Duduk Iftirosy di Tasyahud Akhir

Duduk Iftirosy di Tasyahud Akhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp