Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik

Muhammad Dimas Prasetyo by Muhammad Dimas Prasetyo
20 Februari 2025
in FATWA ULAMA
Reading Time: 3 mins read
0
Home FATWA ULAMA

Pertanyaan:

RELATED POST

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian

Hukum Pernikahan Jika Ternyata Wali Wanita Muslimah adalah Kafir

Ini adalah sebuah pertanyaan dari saudara kita Abdul Hamid Al-Faq’i dari Maroko. Ia berkata:

“Saya adalah seorang pekerja Maroko yang bekerja di salah satu pabrik ayam di Belanda. Ayam ini diekspor ke berbagai negara Islam, padahal ayam ini tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam. Apakah ayam ini halal atau haram? Saya juga ingin tahu, karena saya memiliki libur di hari Ahad di Belanda, saya berharap mendapatkan jawaban pada hari itu. Selain itu, ayam ini disetrum dengan listrik atau ditembak dengan pistol khusus sebelum disembelih. Bagaimana hukumnya?”

Jawaban:

Hukumnya perlu kita teliti dari beberapa aspek:

1. Siapa yang Melakukan Penyembelihan?

• Jika yang menyembelih bukan Muslim dan bukan Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani), maka sembelihannya tidak halal, meskipun dilakukan sesuai cara Islam.

• Hal ini berdasarkan firman Allah:

“Dan makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagi kalian.” (QS. Al-Mā’idah: 5)

Allah menyebut secara khusus Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), yang menunjukkan bahwa sembelihan mereka halal bagi kita, sedangkan sembelihan orang selain mereka tidak halal.

• Ungkapan “Ahli Kitab” dalam ayat ini memiliki makna deskriptif, bukan sekadar sebutan tanpa makna tambahan. Dengan kata lain, hanya sembelihan mereka yang dibolehkan, bukan sembelihan orang-orang kafir lainnya.

• Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa sembelihan Ahli Kitab halal meskipun caranya tidak sesuai dengan syariat Islam, dengan dalil bahwa Rasulullah ﷺ pernah makan dari sembelihan Yahudi tanpa menanyakan cara penyembelihannya.

• Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa sembelihan mereka harus tetap memenuhi syarat yang benar, sebagaimana akan dijelaskan dalam poin berikutnya.

2. Bagaimana Cara Penyembelihannya?

• Jika penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai syariat Islam, yaitu dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua pembuluh darah utama di leher, serta menyebut nama Allah, maka dagingnya halal.

• Jika penyembelihan tidak dilakukan dengan cara ini, misalnya dengan dicekik, dipukul, atau disetrum hingga mati sebelum disembelih, maka dagingnya haram.

• Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

“Apa yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah padanya, maka makanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 2488 dan Muslim no. 1968)

Hadis ini menunjukkan bahwa syarat utama sembelihan yang halal adalah darahnya harus mengalir.

3. Apakah Ayam Mati Karena Kejut Listrik?

• Jika ayam hanya dibuat pingsan dengan kejut listrik dan masih hidup saat disembelih hingga darahnya mengalir, maka dagingnya halal.

• Jika ayam mati karena kejut listrik sebelum disembelih, maka dagingnya haram karena termasuk bangkai.

• Ini berdasarkan firman Allah:

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah, (serta) yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan dimakan binatang buas—kecuali yang sempat kalian sembelih (sebelum mati).” (QS. Al-Mā’idah: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan yang mati karena tersedak (termasuk kejut listrik) haram, kecuali masih hidup saat disembelih.

• Nabi ﷺ juga bersabda:

“Jika darahnya mengalir dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 5503 dan Muslim no. 1968)

Ini menegaskan bahwa darah yang mengalir saat disembelih adalah tanda bahwa hewan masih hidup sebelum mati.

Tanya Jawab Tambahan

Penanya:

“Sheikh, ayam tersebut mengalami kejut listrik, lalu kepalanya dipotong agar darahnya mengalir. Bagaimana hukumnya?”

Jawaban Sheikh:

“Jika darah tetap mengalir setelah kepalanya dipotong, maka itu menunjukkan bahwa ayam masih hidup saat disembelih, sehingga dagingnya halal. Sebab, Nabi ﷺ bersabda: ‘Apa yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah padanya, maka makanlah.’ Jika darah tidak mengalir deras seperti pada penyembelihan normal, berarti ayam itu sudah mati sebelum disembelih, dan hukumnya menjadi haram.”

Penanya:

“Jadi, jika darahnya benar-benar mengalir seperti biasanya, maka dagingnya halal?”

Jawaban Sheikh:

“Ya, asalkan darahnya mengalir sebagaimana biasanya dalam penyembelihan normal.”

📜 Sumber: Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

_____________________________

Kota Surabaya, 21 Sya’ban 1446 H/20 Februari 2025 M.

Diterjemahkan oleh : Muhammad Dimas Prasetyo

Artikel : Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo adalah Penghafal Al-Qur'an. Alumni Ma'had Meci Angi Dompu, alumni Ponpes Riyadhus Sholihin Pandeglang, sedang menempuh studi S1 di STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya.

Related Posts

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian
FATWA ULAMA

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian

7 Februari 2025
Hukum Pernikahan Jika Ternyata Wali Wanita Muslimah adalah Kafir
FATWA ULAMA

Hukum Pernikahan Jika Ternyata Wali Wanita Muslimah adalah Kafir

5 Februari 2025
Usia yang Dipertimbangkan dalam Menjadi Wali Nikah bagi Perempuan
FATWA ULAMA

Usia yang Dipertimbangkan dalam Menjadi Wali Nikah bagi Perempuan

4 Februari 2025
Bolehkah Mengatakan “Hari Sial” ?
FATWA ULAMA

Bolehkah Mengatakan “Hari Sial” ?

22 September 2024
Apakah ucapan “Radhiyallahu ‘anhu” dikhususkan untuk para sahabat Nabi saja?
FATWA ULAMA

Apakah ucapan “Radhiyallahu ‘anhu” dikhususkan untuk para sahabat Nabi saja?

22 September 2024
Apakah Ada Do’a Khusus Ketika Berbuka Puasa Dan Ketika Sahur?
FATWA ULAMA

Apakah Ada Do’a Khusus Ketika Berbuka Puasa Dan Ketika Sahur?

17 Maret 2024
Next Post
Khatam Banyak atau Sedikit Dengan Tadabbur?

Khatam Banyak atau Sedikit Dengan Tadabbur?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp