Pertanyaan:
Ini adalah sebuah pertanyaan dari saudara kita Abdul Hamid Al-Faq’i dari Maroko. Ia berkata:
“Saya adalah seorang pekerja Maroko yang bekerja di salah satu pabrik ayam di Belanda. Ayam ini diekspor ke berbagai negara Islam, padahal ayam ini tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam. Apakah ayam ini halal atau haram? Saya juga ingin tahu, karena saya memiliki libur di hari Ahad di Belanda, saya berharap mendapatkan jawaban pada hari itu. Selain itu, ayam ini disetrum dengan listrik atau ditembak dengan pistol khusus sebelum disembelih. Bagaimana hukumnya?”
Jawaban:
Hukumnya perlu kita teliti dari beberapa aspek:
1. Siapa yang Melakukan Penyembelihan?
• Jika yang menyembelih bukan Muslim dan bukan Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani), maka sembelihannya tidak halal, meskipun dilakukan sesuai cara Islam.
• Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Dan makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagi kalian.” (QS. Al-Mā’idah: 5)
Allah menyebut secara khusus Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), yang menunjukkan bahwa sembelihan mereka halal bagi kita, sedangkan sembelihan orang selain mereka tidak halal.
• Ungkapan “Ahli Kitab” dalam ayat ini memiliki makna deskriptif, bukan sekadar sebutan tanpa makna tambahan. Dengan kata lain, hanya sembelihan mereka yang dibolehkan, bukan sembelihan orang-orang kafir lainnya.
• Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa sembelihan Ahli Kitab halal meskipun caranya tidak sesuai dengan syariat Islam, dengan dalil bahwa Rasulullah ﷺ pernah makan dari sembelihan Yahudi tanpa menanyakan cara penyembelihannya.
• Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa sembelihan mereka harus tetap memenuhi syarat yang benar, sebagaimana akan dijelaskan dalam poin berikutnya.
2. Bagaimana Cara Penyembelihannya?
• Jika penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai syariat Islam, yaitu dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua pembuluh darah utama di leher, serta menyebut nama Allah, maka dagingnya halal.
• Jika penyembelihan tidak dilakukan dengan cara ini, misalnya dengan dicekik, dipukul, atau disetrum hingga mati sebelum disembelih, maka dagingnya haram.
• Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Apa yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah padanya, maka makanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 2488 dan Muslim no. 1968)
Hadis ini menunjukkan bahwa syarat utama sembelihan yang halal adalah darahnya harus mengalir.
3. Apakah Ayam Mati Karena Kejut Listrik?
• Jika ayam hanya dibuat pingsan dengan kejut listrik dan masih hidup saat disembelih hingga darahnya mengalir, maka dagingnya halal.
• Jika ayam mati karena kejut listrik sebelum disembelih, maka dagingnya haram karena termasuk bangkai.
• Ini berdasarkan firman Allah:
“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah, (serta) yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan dimakan binatang buas—kecuali yang sempat kalian sembelih (sebelum mati).” (QS. Al-Mā’idah: 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan yang mati karena tersedak (termasuk kejut listrik) haram, kecuali masih hidup saat disembelih.
• Nabi ﷺ juga bersabda:
“Jika darahnya mengalir dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 5503 dan Muslim no. 1968)
Ini menegaskan bahwa darah yang mengalir saat disembelih adalah tanda bahwa hewan masih hidup sebelum mati.
Tanya Jawab Tambahan
Penanya:
“Sheikh, ayam tersebut mengalami kejut listrik, lalu kepalanya dipotong agar darahnya mengalir. Bagaimana hukumnya?”
Jawaban Sheikh:
“Jika darah tetap mengalir setelah kepalanya dipotong, maka itu menunjukkan bahwa ayam masih hidup saat disembelih, sehingga dagingnya halal. Sebab, Nabi ﷺ bersabda: ‘Apa yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah padanya, maka makanlah.’ Jika darah tidak mengalir deras seperti pada penyembelihan normal, berarti ayam itu sudah mati sebelum disembelih, dan hukumnya menjadi haram.”
Penanya:
“Jadi, jika darahnya benar-benar mengalir seperti biasanya, maka dagingnya halal?”
Jawaban Sheikh:
“Ya, asalkan darahnya mengalir sebagaimana biasanya dalam penyembelihan normal.”
📜 Sumber: Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
_____________________________
Kota Surabaya, 21 Sya’ban 1446 H/20 Februari 2025 M.
Diterjemahkan oleh : Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel : Meciangi.or.id






