Pertanyaan:
Saya telah menikah selama 8 tahun dengan seorang wanita Muslimah yang terhormat, dan saya memiliki dua anak. Namun, ayahnya yang saat itu menjadi walinya adalah seorang Baathis dan sekuler, yang tidak meyakini hukum Islam. Sekarang saya membaca bahwa wali harus seorang Muslim. Apakah pernikahan saya batal? Saya hampir hancur karena ketakutan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah.
Salah satu syarat sahnya pernikahan adalah harus dilakukan oleh wali wanita atau wakilnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud [2085], At-Tirmidzi [1101], dan Ibnu Majah [1881] dari Abu Musa Al-Asy’ari, serta dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Imran dan Aisyah, serta dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ [7557]).
Syarat Wali dalam Pernikahan
Wali bagi wanita Muslimah harus seorang Muslim.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Adapun orang kafir, maka dia tidak memiliki hak perwalian atas seorang Muslimah dalam keadaan apa pun, berdasarkan ijma’ para ulama.”
(Al-Mughni [9/377]).
Status Ayah Istri sebagai Wali
Jika ayah istri Anda adalah seorang Baathis dan sekuler, maka menetapkan kekafirannya memerlukan kajian lebih lanjut dengan memenuhi syarat dan meniadakan halangan, yaitu:
•Dia harus telah baligh dan dalam keadaan sadar tanpa paksaan.
•Tidak memiliki alasan pembenaran seperti ketidaktahuan atau kesalahan tafsir.
Menjatuhkan vonis kafir terhadap seorang Muslim bukanlah perkara ringan. Oleh karena itu, harus sangat berhati-hati dalam hal ini.
Pendapat Ibnu Taimiyah tentang Takfir (Menghukumi Kafir)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Suatu pernyataan bisa menjadi kekufuran, sehingga secara umum kita bisa mengatakan: ‘Barang siapa yang mengatakannya, maka dia kafir.’ Tetapi untuk menghukumi individu tertentu yang mengucapkannya sebagai kafir, hal itu tidak boleh dilakukan sampai tegak hujjah (argumen yang jelas) yang jika ditinggalkan, maka ia menjadi kafir.”
(Majmu’ Al-Fatawa [23/345]).
Beliau juga berkata:
“Saya selalu menekankan, dan siapa pun yang duduk bersamaku mengetahuinya, bahwa saya sangat melarang menjatuhkan vonis kafir, fasik, atau maksiat kepada seseorang, kecuali setelah hujjah risalah telah tegak atasnya. Jika ia menolaknya setelah itu, barulah ia dianggap kafir, fasik, atau pelaku maksiat.”
(Majmu’ Al-Fatawa [3/229]).
Kesimpulan Hukum Pernikahan Anda
1.Jika ayah istri Anda benar-benar mengetahui bahwa ideologi Baathis dan sekuler bertentangan dengan Islam dan tetap meyakininya, maka ia dihukumi kafir. Dalam hal ini, akad nikah Anda dianggap batal menurut mayoritas ulama karena dilakukan tanpa wali yang sah.
•Namun, jika pernikahan Anda sudah disahkan oleh pengadilan syariah atau dilakukan oleh seorang qadhi (hakim Islam) atau petugas yang berwenang, maka pernikahan tetap dianggap sah dan tidak perlu diperbarui, mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan pernikahan tanpa wali.
2.Jika pernikahan tidak dilakukan melalui hakim atau pejabat berwenang, maka akad harus diperbarui.
•Wali Muslim yang sah, seperti saudara laki-laki istri, paman, atau kerabat dari jalur ayah, harus melakukan akad ulang dengan kehadiran dua saksi.
•Tidak perlu pencatatan ulang di lembaga resmi, cukup akad ulang secara syar’i.
3.Jika ayah istri Anda tidak tahu bahwa ideologinya bertentangan dengan Islam atau dia memiliki kesalahpahaman dalam pemahamannya, maka dia tidak dihukumi kafir. Dalam kondisi ini, pernikahan tetap sah dan tidak perlu diperbarui.
Status Anak-anak Anda
Bagaimanapun juga, anak-anak Anda tetap dinisbatkan kepada Anda karena pernikahan tersebut dilakukan dalam keyakinan bahwa ia sah, meskipun di kemudian hari ada perbedaan pendapat tentang status wali dalam akad tersebut.
Wallahu a’lam
Sumber: islamqa.info
Surabaya, 06 Sya’ban 1446H/ 05 Februari 2025 M
Penerjemah: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






