Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Hukum Pernikahan Jika Ternyata Wali Wanita Muslimah adalah Kafir

Muhammad Dimas Prasetyo by Muhammad Dimas Prasetyo
5 Februari 2025
in FATWA ULAMA
Reading Time: 2 mins read
0
Home FATWA ULAMA

Pertanyaan:

RELATED POST

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian

Saya telah menikah selama 8 tahun dengan seorang wanita Muslimah yang terhormat, dan saya memiliki dua anak. Namun, ayahnya yang saat itu menjadi walinya adalah seorang Baathis dan sekuler, yang tidak meyakini hukum Islam. Sekarang saya membaca bahwa wali harus seorang Muslim. Apakah pernikahan saya batal? Saya hampir hancur karena ketakutan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah.

Salah satu syarat sahnya pernikahan adalah harus dilakukan oleh wali wanita atau wakilnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.”

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud [2085], At-Tirmidzi [1101], dan Ibnu Majah [1881] dari Abu Musa Al-Asy’ari, serta dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda:

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”

(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Imran dan Aisyah, serta dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ [7557]).

Syarat Wali dalam Pernikahan

Wali bagi wanita Muslimah harus seorang Muslim.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Adapun orang kafir, maka dia tidak memiliki hak perwalian atas seorang Muslimah dalam keadaan apa pun, berdasarkan ijma’ para ulama.”

(Al-Mughni [9/377]).

Status Ayah Istri sebagai Wali

Jika ayah istri Anda adalah seorang Baathis dan sekuler, maka menetapkan kekafirannya memerlukan kajian lebih lanjut dengan memenuhi syarat dan meniadakan halangan, yaitu:

•Dia harus telah baligh dan dalam keadaan sadar tanpa paksaan.

•Tidak memiliki alasan pembenaran seperti ketidaktahuan atau kesalahan tafsir.

Menjatuhkan vonis kafir terhadap seorang Muslim bukanlah perkara ringan. Oleh karena itu, harus sangat berhati-hati dalam hal ini.

Pendapat Ibnu Taimiyah tentang Takfir (Menghukumi Kafir)

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Suatu pernyataan bisa menjadi kekufuran, sehingga secara umum kita bisa mengatakan: ‘Barang siapa yang mengatakannya, maka dia kafir.’ Tetapi untuk menghukumi individu tertentu yang mengucapkannya sebagai kafir, hal itu tidak boleh dilakukan sampai tegak hujjah (argumen yang jelas) yang jika ditinggalkan, maka ia menjadi kafir.”

(Majmu’ Al-Fatawa [23/345]).

Beliau juga berkata:

“Saya selalu menekankan, dan siapa pun yang duduk bersamaku mengetahuinya, bahwa saya sangat melarang menjatuhkan vonis kafir, fasik, atau maksiat kepada seseorang, kecuali setelah hujjah risalah telah tegak atasnya. Jika ia menolaknya setelah itu, barulah ia dianggap kafir, fasik, atau pelaku maksiat.”

(Majmu’ Al-Fatawa [3/229]).

Kesimpulan Hukum Pernikahan Anda

1.Jika ayah istri Anda benar-benar mengetahui bahwa ideologi Baathis dan sekuler bertentangan dengan Islam dan tetap meyakininya, maka ia dihukumi kafir. Dalam hal ini, akad nikah Anda dianggap batal menurut mayoritas ulama karena dilakukan tanpa wali yang sah.

•Namun, jika pernikahan Anda sudah disahkan oleh pengadilan syariah atau dilakukan oleh seorang qadhi (hakim Islam) atau petugas yang berwenang, maka pernikahan tetap dianggap sah dan tidak perlu diperbarui, mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan pernikahan tanpa wali.

2.Jika pernikahan tidak dilakukan melalui hakim atau pejabat berwenang, maka akad harus diperbarui.

•Wali Muslim yang sah, seperti saudara laki-laki istri, paman, atau kerabat dari jalur ayah, harus melakukan akad ulang dengan kehadiran dua saksi.

•Tidak perlu pencatatan ulang di lembaga resmi, cukup akad ulang secara syar’i.

3.Jika ayah istri Anda tidak tahu bahwa ideologinya bertentangan dengan Islam atau dia memiliki kesalahpahaman dalam pemahamannya, maka dia tidak dihukumi kafir. Dalam kondisi ini, pernikahan tetap sah dan tidak perlu diperbarui.

Status Anak-anak Anda

Bagaimanapun juga, anak-anak Anda tetap dinisbatkan kepada Anda karena pernikahan tersebut dilakukan dalam keyakinan bahwa ia sah, meskipun di kemudian hari ada perbedaan pendapat tentang status wali dalam akad tersebut.

Wallahu a’lam

Sumber: islamqa.info

Surabaya, 06 Sya’ban 1446H/ 05 Februari 2025 M

Penerjemah: Muhammad Dimas Prasetyo

Artikel: Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo adalah Penghafal Al-Qur'an. Alumni Ma'had Meci Angi Dompu, alumni Ponpes Riyadhus Sholihin Pandeglang, sedang menempuh studi S1 di STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya.

Related Posts

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik
FATWA ULAMA

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik

20 Februari 2025
Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian
FATWA ULAMA

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian

7 Februari 2025
Usia yang Dipertimbangkan dalam Menjadi Wali Nikah bagi Perempuan
FATWA ULAMA

Usia yang Dipertimbangkan dalam Menjadi Wali Nikah bagi Perempuan

4 Februari 2025
Bolehkah Mengatakan “Hari Sial” ?
FATWA ULAMA

Bolehkah Mengatakan “Hari Sial” ?

22 September 2024
Apakah ucapan “Radhiyallahu ‘anhu” dikhususkan untuk para sahabat Nabi saja?
FATWA ULAMA

Apakah ucapan “Radhiyallahu ‘anhu” dikhususkan untuk para sahabat Nabi saja?

22 September 2024
Apakah Ada Do’a Khusus Ketika Berbuka Puasa Dan Ketika Sahur?
FATWA ULAMA

Apakah Ada Do’a Khusus Ketika Berbuka Puasa Dan Ketika Sahur?

17 Maret 2024
Next Post
Pengantar Ilmu Aqidah: 2

Pengantar Ilmu Aqidah: 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp