Pertanyaan:
Dari pendengar, Muhammad Muhsin Ahmad dari Yaman, mengirimkan pesan dan di dalamnya ada dua pertanyaan. Pertanyaan pertama beliau mengatakan: Di tempat kami ada tradisi di mana jika seorang pria meninggal, istri diperintahkan untuk mengenakan pakaian putih selama empat bulan sepuluh hari, dan tidak mengenakan pakaian selain pakaian putih. Apakah tradisi ini memiliki dasar? Dan apakah dibolehkan untuk mengikuti tradisi ini? Semoga Allah memberkahi Anda.
Jawaban:
Tradisi ini tidak sah, dan tidak boleh diikuti. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh seorang wanita mengenakan pakaian yang dicat kecuali pakaian yang terbuat dari ‘asb’ (sejenis kain kasar) atau pakaian yang tidak memiliki keindahan”. Wanita boleh mengenakan pakaian berwarna hitam, hijau, merah, putih yang tidak memiliki hiasan berlebihan, dan tidak ada peniruan terhadap pakaian pria, selama pakaian tersebut tidak mengandung hiasan.
Adapun khususnya memilih pakaian putih atau hitam, hal ini tidak ada dasarnya dan bisa menjadi suatu bid’ah dalam penentuan warna tertentu. Namun, wanita boleh mengenakan pakaian apa saja yang tidak memiliki hiasan berlebihan, seperti hijau, hitam, merah, putih, dan lainnya, selama pakaian tersebut tidak memperlihatkan keindahan yang bisa menimbulkan fitnah. Selain itu, wanita yang sedang dalam masa iddah (masa berkabung) tidak boleh mengoleskan henna, memakai perhiasan, atau menggunakan parfum selama empat bulan sepuluh hari, jika ia tidak hamil.
Namun, jika wanita tersebut sedang hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: “Tidak boleh seorang wanita mengenakan pakaian yang dicat kecuali pakaian yang terbuat dari ‘asb’, tidak boleh memakai kohl (eye liner), dan tidak boleh memakai parfum.” (Sunan Abu Dawud: No. 4104). Selain itu, beliau juga melarang memakai perhiasan.
Sumber: Website Resmi Fatawa Syaikh Bin Baz Rahimahullah
Wallahu a’lam
Surabaya, 05 Sya’ban 1446H/ 04 Februari 2025 M
Penerjemah: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






