Pemimpin yang dzolim tetap harus ditaati meskipun ia dzolim, dan boleh sholat di belakangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
((يصلون لكم، فإن أصابوا فلكم، وإن أخطئوا فلكم وعليهم))
Imam Ath-Thohawiy mengatakan:
ونرى الصلاة خلف كل بر وفاجر من أهل القبلة، وعلى من مات منهم
“Dan kami berpendapat bahwa sholat itu (tetap sah dilakukan) di belakang setiap orang yang baik maupun yang fajir dari kalangan ahli kiblat, dan kami berpendapat untuk tetap menyolati siapa saja yang mati di antara mereka.”
Ibnu Abil Izz menjelaskan dalam syarahnya:
قال صلى الله عليه وسلم: ((صلوا خلف كل بر وفاجر)). رواه مكحول، عن أبي هريرة رضي الله عنه، أخرجه الدارقطني، وقال: مكحول لم يلق أبا هريرة، وفي إسناده معاوية بن صالح، متكلم فيه، وقد احتج به مسلم في صحيحه وخرج له الدارقطني أيضا، وأبو داود، عن مكحول، عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((الصلاة واجبة عليكم مع كل مسلم بر أو فاجر، وإن هو عمل بالكبائر، والجهاد واجب مع كل أمير بر أو فاجر، [وإن] عمل الكبائر))
وفي صحيح البخاري: أن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما كان يصلي خلف الحجاج بن يوسف الثقفي، وكذا أنس بن مالك، وكان الحجاج فاسقا ظالما
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ((Sholatlah kalian di belakang setiap orang yang baik maupun yang fajir (durhaka))).” Hadis ini diriwayatkan oleh Makhul, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Daraquthni, dan beliau berkata: “Makhul belum pernah bertemu dengan Abu Hurairah. Dan di dalam sanadnya terdapat Mu’awiyah bin Shalih, seorang yang diperbincangkan (dikritik). Namun sungguh, Muslim telah berhujah dengannya di dalam kitab shohihnya.
Dan Ad-Daraquthni serta Abu Dawud juga mengeluarkan riwayat dari Makhul, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ((Sholat itu wajib atas kalian bersama setiap orang muslim, baik ia orang yang baik maupun yang durhaka, walaupun ia melakukan dosa-dosa besar. Dan jihad itu wajib bersama setiap pemimpin, baik ia orang yang baik maupun yang durhaka, walaupun ia melakukan dosa-dosa besar)).
Dan di dalam shohih al-Bukhari (terdapat riwayat): “Bahwasanya Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma ia dahulu sholat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf ats-Thaqafi, dan demikian pula Anas bin Malik, padahal Al-Hajjaj adalah seorang yang fasik lagi dzolim.” (Syarh al-Aqiidah ath-Thohawiyyah, 2/169-171).
Imam Ash-Shobuniy rahimahullah mengatakan:
ويرى أصحاب الحديث الجمعة، والعيدين، وغيرهما من الصلوات خلف كل إمام مسلم، برا كان، أو فاجرا
“Dan para ahli hadits berpendapat bahwa sholat jum’at, dua hari raya, serta sholat-sholat lainnya dilaksanakan di belakang setiap imam muslim, baik ia seorang yang baik maupun yang fasik.
وأما إذا أمكنه أن يصلي خلف غير المبتدع فهو أحسن وأفضل بلا ريب. اهـ المراد من «مجموع الفتاوى» (٣/ ٣٥١)
“Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shohih-nya (no.694) dari Abu Hurairoh, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ((Mereka adalah memimpin sholat untuk kalian. Jika mereka benar, maka pahalanya untuk kalian. Namun jika mereka salah, maka kalian tetap mendapatkan pahalanya sedangkan dosanya atas mereka)).
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Boleh bagi seseorang untuk melaksanakan sholat lima waktu, sholat jumat, dan selainnya di belakang orang yang tidak diketahui melakukan bid’ah maupun kefasikan, berdasarkan kesepakatan empat imam mazhab dan ulama muslimin lainnya. Dan tidak termasuk syarat menjadi makmum mengetahui keyakinan sang imam, tidak pula harus mengujinya dengan bertanya: ‘Apa akidahmu?’ Bahkan ia hendaknya sholat di belakang orang yang tidak tampak keadaannya.
Dan seandainya makmum mengetahui bahwa imam tersebut adalah seorang pelaku bid’ah yang mengajak kepada bid’ahnya, atau orang fasik yang terang-terangan kefasikannya, sedangkan ia adalah imam tetap yang tidak memungkinkan sholat kecuali di belakangnya seperti imam salat jumat, dua hari raya, serta imam salat haji di Arafah dan sejenisnya, maka makmum tersebut tetap sholat di belakangnya menurut mayoritas ulama salaf dan kholaf. Dan ini merupakan mazhab Ahmad, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, serta ulama lainnya. Dan barang siapa yang meninggalkan sholat jum’at dan sholat berjamaah di belakang imam yang fajir, maka ia seorang mubtadi’ (pelaku bid’ah) menurut Imam Ahmad dan imam-imam ahlus sunnah lainnya.
1. Seorang pemimpin adalah pemimpin sholat juga bagi rakyatnya
2. Sholat di belakang pemimpin yang dzolim tetap mendapatkan pahala, baik ia benar atau salah. Adapun kesalahannya ia yang akan mendapatkan dosanya
3. Sholatnya seseorang di belakang pemimpin yang dzolim yang melakukan dosa-dosa besar tetap sah selama mereka ahlul kiblat, bahkan wajib menyolatkan mereka jika mereka wafat
4. Jihad itu wajib bersama setiap pemimpin, baik ia orang yang baik maupun yang durhaka, walaupun ia melakukan dosa-dosa besar
5. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma ia dahulu sholat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf ats-Thaqafi, dan demikian pula Anas bin Malik, padahal Al-Hajjaj adalah seorang yang fasik lagi dzolim.
6. Dan para ahli hadits berpendapat bahwa sholat jum’at, dua hari raya, serta sholat-sholat lainnya dilaksanakan di belakang setiap imam muslim, baik ia seorang yang baik maupun yang fasik
7. Boleh bagi seseorang untuk melaksanakan sholat lima waktu, sholat jumat, dan selainnya di belakang orang yang tidak diketahui apakah ia melakukan bid’ah maupun kefasikan, dan ini adalah ijma’ ulama menurut Ibnu Taimiyyah
8. Tidak termasuk syarat menjadi makmum mengetahui keyakinan sang imam
9. Tidak termasuk adab menanyakan ‘Apa akidahmu?’ kepada sang imam, bahkan ia hendaknya sholat saja di belakang orang yang tidak tampak keadaannya apakah ahlul bid’ah aatau bukan
10. Seandainya makmum mengetahui bahwa imam tersebut adalah seorang pelaku bid’ah yang mengajak kepada bid’ahnya, atau orang fasik yang terang-terangan kefasikannya, sedangkan ia adalah imam tetap yang tidak memungkin seseorang sholat kecuali di belakangnya seperti imam salat jumat, dua hari raya, serta imam salat haji di arafah dan sejenisnya, maka makmum tersebut tetap sholat di belakangnya menurut mayoritas ulama salaf dan kholaf. Dan ini merupakan mazhab Ahmad, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, serta ulama lainnya.
11. Barang siapa yang meninggalkan sholat jum’at dan sholat berjamaah di belakang imam yang fajir, maka ia seorang mubtadi’ (pelaku bid’ah) menurut Imam Ahmad dan imam-imam ahlus sunnah lainnya.
12. Besarnya hak pemimpin atas rakyatnya
13. Wajibnya mentaati pemimpin dalam setiap perkara yang ma’ruf
14. Ssahnya sholat di belakang pemimpin yang dzolim.
***
Penulis : Abu Dawud ad-Dumbuwiyy, S.T






