Bismillah wassholatu wassalaamu ‘ala rosulillah..
Pengertian Sujud
Sujud adalah bentuk sempurna dari ketundukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimana seorang hamba meletakkan kepalanya yang merupakan lambang utama dari kehormatannya di bawah tanah sebagai bentuk kerendahan serta ketundukan sempurna kepada Rabbul ‘alamin yang Maha Tinggi.
Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah dalam Al Qur’an baik dilakukan ketika shalat maupun di luar shalat, dengan meletakkan tujuh anggota badan di atas tanah atau yang semisalnya. Dalam Al Qur’an terdapat lima belas ayat sajadah yang terdapat dalam surah Al A’raf (a. 206), Ar Ra’d (a. 15), An Nahl (a. 50), Al Isra (a. 109), Maryam (a. 58), Al Hajj (a. 18 dan 77), Al Furqan (a. 60), An Naml (a. 26), As Sajadah (a. 15), As Shad (a. 24), Fusshilat (a. 38), An Najm (a. 62), Al Insyiqaq (a. 21), Al ‘Alaq (a. 19).
Keutaman Sujud
Sangat banyak dalil terkait keutamaan sujud, Syaikh as Sa’di rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya ketika menjelaskan ayat terakhir dalam surah An Najm: “sujud adalah perkara yang hanya diberikan kepada Allah secara khusus, ini menunjukan besarnya keutamaan sujud yang merupakan inti dari ibadah, ibadah yang tercakup padanya bentuk sempurna dari khusyuk dan ketundukan kepada-Nya. Sujud adalah keadaan yang paling agung dalam hal ketundukan seorang hamba kepada Allah, ketundukan hati dan badan, ketundukan yang menjadikan anggota badan yang paling terhormat berada di atas tanah tempat yang seharusnya menjadi pijakan kaki. (Taisir Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan: 1231).
Berikut ini beberapa dalil terkait keutamaan sujud:
1. أقربُ مَا يَكونُ العبْدُ مِن ربِّهِ وَهَو ساجدٌ، فَأَكثِرُوا الدُّعاءَ
“Keadaan yang paling dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya, yaitu ketika ia sujud, maka perbanyaklah berdoa ketika sujud.” (H.R Muslim: 1429)
2. أمر الملائكة أن يخرجوا من يعبد الله، فيخرجونهم ويعرفونهم بآثار السجود. وحرم الله تعالى على النار أن تأكل أثر السجود، فكل ابن آدم تأكله النار إلا أثر السجود
“Allah memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan siapa saja yang dahulu di dunia beribadah kepada Allah, maka malaikat mengeluarkan mereka dengan mengenali mereka dari bekas-bekas sujud, dan Allah mengharamkan neraka untuk melahap bekas sujud dari hambanya, setiap anak adam yang masuk neraka akan dilahap semua anggota badannya kecuali bekas sujud.” (HR. Bukhari: 773).
3. عليكَ بِكَثْرةِ السُّجُودِ، فإِنَّك لَنْ تَسْجُد للَّهِ سجْدةً إلاَّ رفَعكَ اللَّهُ بِهَا دَرجَةً، وحطَّ عنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Perbanyaklah sujud, karena tidaklah engkau sujud karena Allah sekali saja melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dengannya, dan menghapus kesalahanmu.” (HR. Muslim: 108)
4.إذا قرأ ابن آدم السجدة فسجد اعتزل الشيطان يبكي يقول يا ويله أمر ابن آدم بالسجود فسجد فله الجنة وأمرت بالسجود فأبيت فلي النار
“Apabila anak adam membaca ayat sajadah, kemudian dia sujud, maka syaitan akan menyingkir sembari menangis dan berkata “celaka aku, anak adam diperintahkan untuk sujud, dia pun sujud maka baginya surga, dan aku diperintahkan untuk sujud pula namun aku enggan maka bagiku neraka.” (HR. Muslim: 81)
Bacaan ketika sujud tilawah
Bacaan ketika sujud tilawah adalah bacaan seperti sujud ketika shalat, semua lafaz yang telah shohih terkait sujud ketika shalat maka boleh dibaca ketika sujud tilawah. diantaranya:
َسَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْن
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
Hukum sujud tilawah bagi yang membaca ayat sajadah
Dianjurkan sujud tilawah bagi yang membaca ayat sajadah baik ketika shalat maupun ketika membaca Al Qur’an di luar shalat sesuai ijma’ para ulama, sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar berkata: “Dahulu Nabi ﷺ membaca Al Qur’an, maka beliau membaca surah yang terdapat di dalamnya ayat sajadah, ketika sampai pada ayat sajadah beliau pun sujud, dan kami pun sujud bersama beliau, sampai sebagian kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakan keningnya. (HR. Bukhari: 1075 dan Muslim: 575)
Dan sujud tilawah ini tidaklah wajib menurut mayoritas para ulama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka bahwa Zaid bin Tsabit pernah membaca kepada Nabi ﷺ surah an Najm, ketika sampai pada ayat sajadah beliau tidak sujud. (HR. Bukhari: 1072 dan Muslim: 577)
Namun hendaknya bagi yang membaca ayat sajadah untuk sujud tilawah agar meraih keutamaan-keutamaan yang banyak, dan agar menambah kecintaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan merealisasikan bentuk ketundukan dan menghinakan diri secara sempurna ketika sujud.
Hukum sujud tilawah bagi yang mendengar ayat sajadah
- Sunnah bagi yang berniat untuk mendengarkan Al Qur’an ketika mendengar ayat sajadah dibacakan untuk sujud tilawah, dan ini ijma’ para ulama dari hadits Ibnu Umar dan juga hadits-hadits yang lain.
- Disyaratkan bagi yang membaca Al Qur’an adalah seorang laki-laki yang baik agamanya. Tidak boleh sujud dari bacaan seorang perempuan, munafik, serta kafir.
- Tidak disyariatkan bagi yang mendengar ayat sajadah untuk mendahului sujud tilawah dari orang yang membaca, wajib bagi yang mendengar untuk mengikuti yang membaca, jika dia sujud maka ikut sujud, namun jika yang membaca tidak sujud maka bagi yang mendengar tidak sujud. Dan ini juga berlaku ketika shalat
- Tidak boleh sujud bagi yang mendengar ayat sajadah melalui media seperti rekaman, tv, radio, dll. Baik itu siaran langsung maupun tidak.
- Ketika shalat jahriyah, maka wajib bagi makmum untuk sujud tilawah apabila imam membaca ayat sajadah dan sujud tilawah. Adapun ketika shalat sirriyah maka makruh bagi imam untuk sujud tilawah karena dapat menimbulkan kebingungan serta kekacuan pada para makmum. Namun apabila imam sujud, maka tetap wajib bagi makmum untuk mengikuti. Sebagaimana dalam hadits, Nabi ﷺ bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتم به
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti” (H.R. Bukhari: 734)
Terkait sujud tilawah ketika shalat insya Allah akan terpisah pada tulisan tersendiri, semoga kita menjadi hamba-hamba yang memperbanyak ibadah dan sujud kepada Allah ‘Azza wa Jalla. aamiin
Wallahu a’lam wa ahkam.
***
Surabaya, 23 Sya’ban 1445 H/4 Maret 2024
di Perpustakaan STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya
Penulis: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: meciangi.or.id






