Makelar adalah perantara antara penjual dan pembeli untuk terjadinya jual beli, dan muamalah seperti ini diperbolehkan.
Adapun keuntungannya tidak dibatasi berdasarkan pendapat yang kuat dari para ahli ilmu.
Jika seorang makelar mengambil emas dengan harga 450.000 untuk dijual ke toko emas seharga 500.000, maka ini ada 2 kemungkinan:
Pertama: Yang dia ambil adalah emas batangan atau yang semisal, dan emas seperti ini disepakati sebagai uang, sehingga tidak boleh ada penundaan serah terima dari pihak penjual dan pembeli, jika ada penundaan maka terjadi riba nasiah.
Kedua: Jika emas yang diambil adalah jenis perhiasan maka sebagian ulama menganggapnya sudah bukan uang lagi, alias sama statusnya seperti barang dagangan lainnya sehingga boleh di hutang atau penundaan serah terima dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Untuk solusi kasus pertama konsumen bisa dibawa ke toko emas dengan kerjasama dengan pihak toko bahwa pihak makelar akan ambil untung 50.000, sehingga nanti pihak toko membayarkan 450.000 kepada konsumen, kemudian memberi upah kepada makelar 50.000.
***
Sidayu, malam Ahad 26 Muharram 1448 H/11 July 2026 M
Penulis : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






