Ibnu Mundzir rahimahullah menukil ijma dalam hal ini :
أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما ولا مال واجبة في مال الولد
“Para ulama telah ijma bahwa nafkah kedua orang tua yang melarat yang tidak memiliki pekerjaan dan harta adalah kewajiban anak.”
Sehingga seorang anak tidak boleh membiarkan orang tuanya tanpa ada yang menafkahinya, maka dia harus kerja keras untuk bisa melaksanakan peran ini, bukan menyerah.
Imam Safarayini rahimahullah berkata :
ومن حقوقهما : خدمتهما إذا احتاجا، أو أحدهما، إلى خدمة
“Termasuk hak kedua orang tua adalah melayani keduanya jika membutuhkan pelayanan.”
Dan kebutuhan terbesar orang tua yang fakir adalah nafkah, maka ini wajib menjadi perhatian sang anak, baik anak laki-laki maupun wanita memiliki kewajiban ini.
Sehingga seorang suami yang mendapati istrinya tidak memiliki pekerjaan dan orang tua istri masih ada maka dia pun berusaha membantu istrinya untuk bisa berbakti kepada orang tuanya karena istrinya sudah menjadi pembantu di rumahnya tanpa upah.
***
Sidayu, malam Ahad 12 Rabiul akhir 1447 H/4 Oktober 2025 M
Penulis : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






