Bismillah wassholatu wassalaamu ‘ala rosulillah
Bahaya hutang
Dalam syariat Islam, hutang piutang diperbolehkan selama tidak ada unsur-unsur keharaman seperti riba dan lain-lain. Namun kebanyakan orang bermudah-mudahan dalam berhutang, mereka berhutang bukan lagi pada kebutuhan primer melainkan kebutuhan tersier yang sama sekali tidak darurat dan sangat tidak butuh terhadap hutang.
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya,
عن جابر رضي الله عنه قال: تُوفي رجل منا فغسلناه، وحنطناه، وكفنَّاه، ثم أتينا به رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلنا: تصلي عليه؟ فخطَّ خطًّا، ثم قال: أعليه دَين؟ قلنا: ديناران، فانصرف، فتحملهما أبو قتادة، فأتيناه، فقال أبو قتادة: الديناران عليَّ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: حق الغريم وبرئ منهما الميت؟ قال: نعم، فصلى عليه؛ رواه أحمد وأبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم.
“Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: salah seorang kerabat kami meninggal dunia, maka kami mandikan, kami pakaikan parfum, dan kami kafankan. Kemudian kami menuju Nabi ﷺ dan berkata: ya Rasulullah, apakah engkau bersedia menshalatinya? Nabi ﷺ mengatur shaf-shaf shalat kemudian berkata: Apakah dia punya hutang? Kami jawab: benar ya Rasulullah, sebanyak dua dinar. Maka Nabi ﷺ berpaling dan tidak ingin menshalatinya. Kemudian Abu Qotadah mengatakan: dua dinar itu aku yang menanggungnya. Maka Nabi ﷺ mengatakan: jadi hutangnya menjadi tanggunganmu, dan mayit terbebas dari hutang? Abu Qotadah mengatakan: iya. Maka Nabi ﷺ pun menshalati jenazah tersebut. (H.R. Ahmad: 3/330, Abu Dawud: 3343, Nasai: 1962, Ibnu Hibban: 7/334, Al Hakim: 2/58).
Dalam hadits ini sangat jelas menjelaskan bahaya hutang jika tidak dilunasi, hingga Nabi ﷺ pun enggan menshalatinya karena shalat jenazah Nabi ﷺ kepada seseorang adalah syafaat, dan orang yang meninggal sedang ia masih memiliki hutang yang belum lunas maka tidak tidak mendapatkan syafaat Nabi ﷺ. Padahal ketika di akhirat kelak kita sangat butuh terhadap syafaat Nabi ﷺ.
Dan juga terdapat hadits yang lebih jelas lagi menunjukkan bahaya seseorang yang meninggal dunia namun memiliki hutang yang belum lunas.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash sesungguhnya Rasulullah ﷺbersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang.” (H.R. Muslim: 1886).
Keutamaan Menanggung Hutang Orang lain
Pada hadits di atas juga terdapat keutamaan bagi seseorang yang membebaskan orang lain dari lilitan hutang. Abu Qotadah menanggung hutang si mayit sehingga Nabi ﷺ yang tadinya enggan menshalati mayit akhirnya mau menshalatinya. Tentu pahala yang didapatkan sangat besar, diantara dalil yang menunjukkan hal itu ialah:
Firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya : “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al Baqarah: 195)
اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya : “Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (Al A’raf: 56)
Nabi ﷺ bersabda:
المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يسلمه، ومن كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته، ومن فرج عن مسلم كربة فرج الله عنه كربة من كربات يوم القيامة، ومن ستر مسلماً ستره الله يوم القيامة.
“Seorang muslim adalah saudara dengan muslim lainnya, tidak saling mendzolimi dan tidak membiarkannya ketika ia disakiti. Barangsiapa membantu urusan saudaranya maka Allah akan membantu urusannya, barangsiapa yang menghilangkan satu kesedihan dari saudaranya maka Allah akan menghilangkan kesedihan-kesedihannya pada hari kiamat, dan barangsiapa yang menutup aib saudaranya, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.” (H.R. Bukhari: 2442, Muslim: 2580)
Begitu banyak dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan membantu saudara sesama muslim. Semoga kita semua menjadi seorang mukmin yang qona’ah, yang menjadikan akhirat adalah prioritas utama dalam menjalani hidup, merasa cukup dengan apa yang diperoleh dari dunia ini sehingga tidak bermudah-mudahan dalam berhutang, juga semoga kita menjadi mereka yang memperoleh keutamaan karena menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan. Wallahu A’lam
***
Surabaya, 27 Sya’ban 1445 H/8 Maret 2024
Penulis: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






