Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Kerja Sama Dalam Berbisnis (Syarikah)

Muhammad Dimas Prasetyo by Muhammad Dimas Prasetyo
17 Maret 2024
in FIQH
Reading Time: 3 mins read
0
Home FIQH

Bismillah Wassholatu Wassalamu ‘ala Rosulillah..

RELATED POST

Orang Tua yang Melarat adalah Tanggungan Anaknya

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh

Pengertian Syarikah

Kerja sama dalam berbisnis atau dalam bahasa arab disebut “Syarikah” adalah sebuah kesepakatan kerja sama antara dua belah pihak atau lebih, baik dengan sama-sama menyediakan modal dan jasa. Atau pihak pertama menyediakan modal dan pihak kedua menyediakan jasa yang kemudian menghasilkan kesepakatan-kesepakatan terkait keuntungan.

Hukum asal syarikah ini adalah boleh dengan segala jenisnya. Diantara dalilnya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ

Artinya : “Sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu benar-benar saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan sedikit sekali mereka itu” (Sad: 24).

ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا رَّجُلًا فِيْهِ شُرَكَاۤءُ مُتَشٰكِسُوْنَ وَرَجُلًا سَلَمًا لِّرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيٰنِ مَثَلًا ۗ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ ۗبَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ

Artinya : “Allah membuat perumpamaan, (yaitu) seorang laki-laki (hamba sahaya) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat, (tetapi) dalam perselisihan dan seorang (hamba sahaya) yang menjadi milik penuh seorang (saja). Apakah keduanya sama keadaannya? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(-nya).” (Az-Zumar: 29).

Dalam hadits Qudsi, Nabi ﷺ bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: قال الله تعالى: أنا ثالث الشريكين ما لم يخُن أحدهما صاحبه، فإذا خان خرجت من بينهما

“Allah Ta’ala berfirman: Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bersepakat selama tidak ada penghianatan diantara mereka, apabila ada, maka aku keluar dari mereka berdua.” (H.R. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al hakim)

Rukun Syarikah

  1. Ada dua orang atau lebih yang sepakat bekerja sama
  2. Masing-masing memiliki harta untuk modal kerja sama atau pihak pertama memiliki modal dan pihak kedua menyediakan jasa atau menjual barang dari modal pihak pertama
  3. Ada akad/kesepakatan

 

Macam-macam Syarikah

  1. Syarikah ‘Inan

Yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih dengan modal dari mereka, menjalankan usaha mereka sendiri dan mendapatkan keuntungan yang akan dibagi sesuai kesepakatan mereka diawal.

  1. Syarikah Wujuh

Kerjasama dari kedua belah pihak atau lebih yang mereka memiliki reputasi yang bagus di kalangan masyarakat, namun mereka tidak memiliki modal, sehingga mereka menjual reputasi mereka yang baik untuk membeli sesuatu dengan hutang, lalu keuntungan yang mereka dapatkan dibagi bersama.

  1. Syarikah Mudorabah

Yaitu kerjasama antara dua orang yang mana pihak pertama memiliki modal dan menyuruh pihak kedua menjalankan bisnis, sementara pihak kedua dapat menjalankan bisnis namun tidak memiliki modal.

  1. Syarikah Abdan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dijalankan oleh tubuh mereka (bukan terkait modal bersama), seperti kerjasama antara dokter di ruang operasi, tukang cukur, tukang service dan lain-lain dalam salah satu pekerjaan yang membuat mereka bekerja sama.

Syarikah Hukum Asalnya Boleh

Syarikah ini hukumnya boleh sesuai kesepakatan para ulama yaitu dengan cara bagi persen seperti A mendapatkan 50% dan B mendapatkan 50%, atau A 60% dan B 40%, ini dibolehkan sesuai kesepakatan diawal, kesepakatan ini biasanya diatur sesuai besarnya modal atau jasa diantara keduanya, selama mereka setuju dengan persen keuntungan yang telah mereka sepakati maka ini diperbolehkan.

Jika perusahaan atau dua orang yang bersepakat menjalin bisnis dan mendapatkan kerugian, maka kerugian ini ditanggung bersama sesuai besaran modal yang mereka investasikan, sebagaimana keuntungan pun demikian.

Yang Tidak Diperbolehkan/Diharamkan

  • jika akad atau kesepakatan awal tidak jelas seperti, jika untung maka A mendapatkan 10 juta dan B mendapatkan sisanya. Ini diharamkan karena terdapat ketidakjelasan terkait “sisa” pada keuntungan tersebut, bisa saja bisnis mereka untung hanya 10 juta saja yang otomatis sesuai akadnya si B tidak mendapatkan apa-apa, atau keuntungan mereka 100jt yang membuat si A tetap mendapatkan 10 juta dan si B mendapatkan sisanya yaitu 90 juta, dan ini tidak adil karena modal dan jasa yang diinvestasikan antara A dan B itu sama.
  • Tidak boleh memberikan keuntungan barang tertentu pada orang tertentu dari para investor, misalkan sebuah perusahaan memiliki empat sektor bisnis. Kemudian keuntungan sepenuhnya dari bisnis sektor pertama murni milik A namun kentungan dari tiga sektor sisanya adalah milik bersama. Ini juga diharamkan karena bisa saja keuntungan ada pada sektor bisnis pertama sehingga hanya menguntungkan si A dan kerugian ada pada tiga sektor bisnis lainnya.
  • Tidak boleh juga menetapkan uang dengan nominal tertentu bagi salah seorang investor (khusus) yang diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan dan yang semisal baik keadaan perusahaan untung maupun rugi, dan ini ijma’.

Inilah bahasan secara umum dan ringkas terkait Syarikah (kerjasama), dalam kitab-kitab fiqh sangat rinci dijelaskan terkait permasalahan ini, namun tidak mungkin terhimpun semua dalam artikel ini. Wa Billahittaufiq.

Referensi: Tashil fiqh jilid 10, Syarah bulughul maram-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.

***

Surabaya, 29 Sya’ban 1445 H/10 Maret 2024

Penulis: Muhammad Dimas Prasetyo

Artikel: Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo adalah Penghafal Al-Qur'an. Alumni Ma'had Meci Angi Dompu, alumni Ponpes Riyadhus Sholihin Pandeglang, sedang menempuh studi S1 di STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya.

Related Posts

Orang Tua yang Melarat adalah Tanggungan Anaknya
FIQH

Orang Tua yang Melarat adalah Tanggungan Anaknya

21 Januari 2026
Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh
FIQH

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh

11 Januari 2026
Bahaya Meninggalkan Sholat
FIQH

Bahaya Meninggalkan Sholat

9 November 2025
Bacaan Tasyahud bagi Makmum Masbuq Ketika Imam sedang Tasyahud Akhir
FIQH

Bacaan Tasyahud bagi Makmum Masbuq Ketika Imam sedang Tasyahud Akhir

5 Oktober 2025
Jamak dan Qoshor Sholat Ketika Karnaval
FIQH

Jamak dan Qoshor Sholat Ketika Karnaval

4 Oktober 2025
Anak Kecil Sholat Berjamaah apakah Memotong Shof Sholat
FIQH

Anak Kecil Sholat Berjamaah apakah Memotong Shof Sholat

12 September 2025
Next Post
Apakah Ada Do’a Khusus Ketika Berbuka Puasa Dan Ketika Sahur?

Apakah Ada Do'a Khusus Ketika Berbuka Puasa Dan Ketika Sahur?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp