Bismillah Wassholatu Wassalamu ‘ala Rosulillah..
Pengertian Syarikah
Kerja sama dalam berbisnis atau dalam bahasa arab disebut “Syarikah” adalah sebuah kesepakatan kerja sama antara dua belah pihak atau lebih, baik dengan sama-sama menyediakan modal dan jasa. Atau pihak pertama menyediakan modal dan pihak kedua menyediakan jasa yang kemudian menghasilkan kesepakatan-kesepakatan terkait keuntungan.
Hukum asal syarikah ini adalah boleh dengan segala jenisnya. Diantara dalilnya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ
Artinya : “Sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu benar-benar saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan sedikit sekali mereka itu” (Sad: 24).
ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا رَّجُلًا فِيْهِ شُرَكَاۤءُ مُتَشٰكِسُوْنَ وَرَجُلًا سَلَمًا لِّرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيٰنِ مَثَلًا ۗ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ ۗبَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ
Artinya : “Allah membuat perumpamaan, (yaitu) seorang laki-laki (hamba sahaya) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat, (tetapi) dalam perselisihan dan seorang (hamba sahaya) yang menjadi milik penuh seorang (saja). Apakah keduanya sama keadaannya? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(-nya).” (Az-Zumar: 29).
Dalam hadits Qudsi, Nabi ﷺ bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: قال الله تعالى: أنا ثالث الشريكين ما لم يخُن أحدهما صاحبه، فإذا خان خرجت من بينهما
“Allah Ta’ala berfirman: Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bersepakat selama tidak ada penghianatan diantara mereka, apabila ada, maka aku keluar dari mereka berdua.” (H.R. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al hakim)
Rukun Syarikah
- Ada dua orang atau lebih yang sepakat bekerja sama
- Masing-masing memiliki harta untuk modal kerja sama atau pihak pertama memiliki modal dan pihak kedua menyediakan jasa atau menjual barang dari modal pihak pertama
- Ada akad/kesepakatan
Macam-macam Syarikah
- Syarikah ‘Inan
Yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih dengan modal dari mereka, menjalankan usaha mereka sendiri dan mendapatkan keuntungan yang akan dibagi sesuai kesepakatan mereka diawal.
- Syarikah Wujuh
Kerjasama dari kedua belah pihak atau lebih yang mereka memiliki reputasi yang bagus di kalangan masyarakat, namun mereka tidak memiliki modal, sehingga mereka menjual reputasi mereka yang baik untuk membeli sesuatu dengan hutang, lalu keuntungan yang mereka dapatkan dibagi bersama.
- Syarikah Mudorabah
Yaitu kerjasama antara dua orang yang mana pihak pertama memiliki modal dan menyuruh pihak kedua menjalankan bisnis, sementara pihak kedua dapat menjalankan bisnis namun tidak memiliki modal.
- Syarikah Abdan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dijalankan oleh tubuh mereka (bukan terkait modal bersama), seperti kerjasama antara dokter di ruang operasi, tukang cukur, tukang service dan lain-lain dalam salah satu pekerjaan yang membuat mereka bekerja sama.
Syarikah Hukum Asalnya Boleh
Syarikah ini hukumnya boleh sesuai kesepakatan para ulama yaitu dengan cara bagi persen seperti A mendapatkan 50% dan B mendapatkan 50%, atau A 60% dan B 40%, ini dibolehkan sesuai kesepakatan diawal, kesepakatan ini biasanya diatur sesuai besarnya modal atau jasa diantara keduanya, selama mereka setuju dengan persen keuntungan yang telah mereka sepakati maka ini diperbolehkan.
Jika perusahaan atau dua orang yang bersepakat menjalin bisnis dan mendapatkan kerugian, maka kerugian ini ditanggung bersama sesuai besaran modal yang mereka investasikan, sebagaimana keuntungan pun demikian.
Yang Tidak Diperbolehkan/Diharamkan
- jika akad atau kesepakatan awal tidak jelas seperti, jika untung maka A mendapatkan 10 juta dan B mendapatkan sisanya. Ini diharamkan karena terdapat ketidakjelasan terkait “sisa” pada keuntungan tersebut, bisa saja bisnis mereka untung hanya 10 juta saja yang otomatis sesuai akadnya si B tidak mendapatkan apa-apa, atau keuntungan mereka 100jt yang membuat si A tetap mendapatkan 10 juta dan si B mendapatkan sisanya yaitu 90 juta, dan ini tidak adil karena modal dan jasa yang diinvestasikan antara A dan B itu sama.
- Tidak boleh memberikan keuntungan barang tertentu pada orang tertentu dari para investor, misalkan sebuah perusahaan memiliki empat sektor bisnis. Kemudian keuntungan sepenuhnya dari bisnis sektor pertama murni milik A namun kentungan dari tiga sektor sisanya adalah milik bersama. Ini juga diharamkan karena bisa saja keuntungan ada pada sektor bisnis pertama sehingga hanya menguntungkan si A dan kerugian ada pada tiga sektor bisnis lainnya.
- Tidak boleh juga menetapkan uang dengan nominal tertentu bagi salah seorang investor (khusus) yang diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan dan yang semisal baik keadaan perusahaan untung maupun rugi, dan ini ijma’.
Inilah bahasan secara umum dan ringkas terkait Syarikah (kerjasama), dalam kitab-kitab fiqh sangat rinci dijelaskan terkait permasalahan ini, namun tidak mungkin terhimpun semua dalam artikel ini. Wa Billahittaufiq.
Referensi: Tashil fiqh jilid 10, Syarah bulughul maram-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.
***
Surabaya, 29 Sya’ban 1445 H/10 Maret 2024
Penulis: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






