Bismillah wassholatu wassalaamu ‘ala rosulillah
Asy Syaikh Muhammad Bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya.
Pertanyaan:
Apabila seorang perempuan tidak memiliki mahrom dan belum pernah menunaikan ibadah haji, dan didapati ada rombongan para wanita yang akan menunaikan ibadah haji, apakah boleh ia ikut rombongan mereka yang keamanannya telah terjamin?
Jawaban Syaikh Rahimahullah:
Haji tidak diwajibkan bagi perempuan yang tidak memiliki mahrom, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
“..mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imron : 97)
Wanita jikalau pun ia mampu secara fisik namun dia tidak mampu dalam prespektif syariat, maka dari itu tidak boleh wanita bersafar kecuali jika ia memiliki mahrom, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا
“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) laki-laki dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Dari hadist diatas telah nampak bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan sahabatnya tersebut untuk meninggalkan peperangan agar bisa menemani istrinya berhaji, larangan diatas berlaku umum, tidak ada perincian apakah wanita tersebut bersama rombongan atau dengan keamanan yang terjamin, masih gadis atau sudah renta, larangannya bersifat umum dan tetap pada keumumannya.
Maka kami katakan kepada penanya agar merasa tenang, karena anda sekarang tidaklah berdosa karena anda tidak berhaji, bahkan jika anda berhaji dengan keadaan demikianlah yang membuat anda berdosa, jika anda meninggal dunia maka anda tidak berdosa karena tidak berhaji, karena anda tidak mampu dalam perspektif syariat.
Diterjemahkan oleh: Ustadz Muhammad Dimas Prasetyo
Sumber: Fatawa Nurun ‘Alad Darb Jilid 8
Artikel: Meciangi.or.id






