Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Hukum Wanita Tanpa Mahrom Mengikuti Rombongan Haji Umroh

Muhammad Dimas Prasetyo by Muhammad Dimas Prasetyo
19 Februari 2024
in FATWA ULAMA
Reading Time: 2 mins read
0
Home FATWA ULAMA

Bismillah wassholatu wassalaamu ‘ala rosulillah

RELATED POST

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian

Asy Syaikh Muhammad Bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah  pernah ditanya.

Pertanyaan:

Apabila seorang perempuan tidak memiliki mahrom dan belum pernah menunaikan ibadah haji, dan didapati ada rombongan para wanita yang akan menunaikan ibadah haji, apakah boleh ia ikut rombongan mereka yang keamanannya telah terjamin?

Jawaban Syaikh Rahimahullah:

Haji tidak diwajibkan bagi perempuan yang tidak memiliki mahrom, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

“..mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imron : 97)

Wanita jikalau pun ia mampu secara fisik namun dia tidak mampu dalam prespektif syariat, maka dari itu tidak boleh wanita bersafar kecuali jika ia memiliki mahrom, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا

“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) laki-laki dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Dari hadist diatas telah nampak bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan sahabatnya tersebut untuk meninggalkan peperangan agar bisa menemani istrinya berhaji, larangan diatas berlaku umum, tidak ada perincian apakah wanita tersebut bersama rombongan atau dengan keamanan yang terjamin, masih gadis atau sudah renta, larangannya bersifat umum dan tetap pada keumumannya.

Maka kami katakan kepada penanya agar merasa tenang, karena anda sekarang tidaklah berdosa karena anda tidak berhaji, bahkan jika anda berhaji dengan keadaan demikianlah yang membuat anda berdosa, jika anda meninggal dunia maka anda tidak berdosa karena tidak berhaji, karena anda tidak mampu dalam perspektif syariat.

Diterjemahkan oleh: Ustadz Muhammad Dimas Prasetyo

Sumber: Fatawa Nurun ‘Alad Darb Jilid 8

Artikel: Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo

Muhammad Dimas Prasetyo adalah Penghafal Al-Qur'an. Alumni Ma'had Meci Angi Dompu, alumni Ponpes Riyadhus Sholihin Pandeglang, sedang menempuh studi S1 di STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya.

Related Posts

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik
FATWA ULAMA

Hukum Sembelihan Ahli Kitab dan Penyembelihan dengan Kejut Listrik

20 Februari 2025
Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian
FATWA ULAMA

Hukum Menentukan Pakaian Tertentu untuk Wanita dalam Masa Iddah Kematian

7 Februari 2025
Hukum Pernikahan Jika Ternyata Wali Wanita Muslimah adalah Kafir
FATWA ULAMA

Hukum Pernikahan Jika Ternyata Wali Wanita Muslimah adalah Kafir

5 Februari 2025
Usia yang Dipertimbangkan dalam Menjadi Wali Nikah bagi Perempuan
FATWA ULAMA

Usia yang Dipertimbangkan dalam Menjadi Wali Nikah bagi Perempuan

4 Februari 2025
Bolehkah Mengatakan “Hari Sial” ?
FATWA ULAMA

Bolehkah Mengatakan “Hari Sial” ?

22 September 2024
Apakah ucapan “Radhiyallahu ‘anhu” dikhususkan untuk para sahabat Nabi saja?
FATWA ULAMA

Apakah ucapan “Radhiyallahu ‘anhu” dikhususkan untuk para sahabat Nabi saja?

22 September 2024
Next Post
Ukhuwah Islamiyyah

Ukhuwah Islamiyyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp