Bismillah. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajmaiin. Wa ba’du.
Terkait banyaknya kasus orang-orang kafir yang mencela agama Islam, baik mencaci-maki Al-Qur’an maupun mencaci-maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hukuman bagi para pencela tersebut sejatinya adalah hukuman mati sebagaimana yang terjadi pada Ka’ab bin al-Ashraf seorang pimpinan yahudi yang menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berbeda halnya dengan seorang muslim yang mencela sesembahan orang-orang kafir, mereka tidak dihukum mati, karena darah seorang muslim itu mulia, hanya saja hal ini telah ada larangannya dari Allah Ta’ala karena mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir akan memicu celaan terhadap Allah Ta’ala dari orang-orang kafir tersebut.
“Menolak mafsadat lebih diutamakan daripada mengambil maslahat”.
Mencaci-maki sesembahan-sesembahan orang-orang kafir tentu ada maslahatnya seperti akan menurunkan derajat agama mereka dan lain sebagainya, namun hal itu akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, yaitu mereka akan balas mencaci-maki Allah Ta’ala.
Berkata Asy-Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan mengenai qoidah diatas:
.إذا تقابلت مصلحة ومفسدة، فيقدم دفع المفاسدة ولو فاتت المصلحة، لأن درء المفاسد أولى من جلب المصالح، والدرء : هو الدفع
ومن أدلة ذلك : قوله تعالى : ((وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍۢ)) [الأنعام : 180
ففي سب آلهة المشركين مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم، ولكن سيترتب على ذلك مفسدة، وهي سي الله تعالى عدوا وكفرا على وجه المقابلة، فنهى الله تعالى المسلمين عن ذلك
.ومن أمثلة ذلك : منع الجار من التصرف في ملكه إذا أدى إلى ضرر غيره ، فـتُدرأ المفسدة وتُقدم المصلحة
ومن ذلك – أيضاً – : قيادة المرأة للسيارة ، فإنه وإن قيل : إن فيها مصلحة فإنه لا اعتبار لها في مقابل المفاسد العظيمة التي لا يمكن حصرها ، فتحرم قيادتها من باب (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح ) وقد مضى الاستدلال على ذلك من وجه آخر
“Apabila bertemu antara maslahat dan mafsadat, lebih diutamakan menghilangkan mafsadat walapun akan hilang maslahat, karena menghilangkan mafsadat lebih utama daripada mengambil maslahat, dan menghilangkan (mafsadat) : maknanya menolak (mafsadat).
Diantara dalilnya : firman Allah Ta’ala (yang artinya) : ((Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan)) [Al-An’am : 108].
Dalam mencaci-maki sesembahan-sesembahan orang-orang musyrik ada maslahatnya yaitu akan menurunkan derajat agama mereka dan menghinakan mereka, akan tetapi hal tersebut akan mengakibatkan adanya mafsadat, yaitu mereka akan mencaci-maki Allah Ta’ala dengan melampaui batas dan penuh penolakan sebagai bentuk balasan, karena itu Allah Ta’ala telah melarang kaum muslimin dari berbuat demikian.” [Al-Qowaaidul Fiqhiyyah min Kitaabi Jam’il Mahshul fii Risaalati Ibni Sa’diy fil Ushuul, hal.90].
Dari pemaparan singkat ini dapat dipahami bahwa mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir ada manfaatnya, tapi tetap tidak diperbolehkan karena mafsadatnya lebih besar daripada manfaatnya.
Faedah yang bisa diambil :
1. Larangan mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir meskipun sesembahan tersebut bathil
2. Mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir ada maslahatnya, tetapi dibalik itu ada mafsadat yang sangat besar yaitu mereka akan berbalik mencaci-maki Allah Ta’ala dengan melampai batas
3. Hukuman bagi orang-orang yang mencaci-maki Allah dan Rasul-Nya adalah hukuman mati sebagaimana yang terjadi pada pimpinan yahudi Ka’ab bin al-Ashraf yang mencaci-maki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
4. Apabila bertemu antara maslahat dan mafsadat, lebih diutamakan menghilangkan mafsadat walapun akan hilang maslahat karena menghilangkan mafsadat lebih utama daripada mengambil maslahat
5. Menghilangkan mafsadat maknanya menolak mafsadat
6. Wajibnya menjaga kehormatan, kemulian dan keagungan Allah Ta’ala
7. Orang-orang yang mencaci-maki al-Qur’an atau mencaci-maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia telah keluar dari Islam alias murtad
Ini diantara faedah-faedah yang bisa diambil, dan tentunya masih banyak faedah-faedah lainnya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat untuk kita semua. Baarakallahu fiikum.
Repost, Dompu-Nusa Tenggara Barat : 20 Shofar 1443 H/28 September 2021
Penulis: Abu Dawud ad-Dombuwiyy
Artikel: Meciangi-d.blogspot.com


