Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Larangan Mencaci-maki Sesembahan Orang-orang Kafir

Abu Dawud ad-Dombuwiyy by Abu Dawud ad-Dombuwiyy
19 Februari 2024
in QOIDAH FIQH
Reading Time: 3 mins read
0
Home QOIDAH FIQH

RELATED POST

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh

Iitsaar Dalam Ibadah adalah Makruh

Bismillah. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajmaiin. Wa ba’du.

Terkait banyaknya kasus orang-orang kafir yang  mencela agama Islam, baik mencaci-maki Al-Qur’an maupun mencaci-maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hukuman bagi para pencela tersebut sejatinya adalah hukuman mati sebagaimana yang terjadi pada Ka’ab bin al-Ashraf seorang pimpinan yahudi yang menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berbeda halnya dengan seorang muslim yang mencela sesembahan orang-orang kafir, mereka tidak dihukum mati, karena darah seorang muslim itu mulia, hanya saja hal ini telah ada larangannya dari Allah Ta’ala karena mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir akan memicu celaan terhadap Allah Ta’ala dari orang-orang kafir tersebut.

Para ulama menyebutkan sebuah qoidah :
 
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
 

“Menolak mafsadat lebih diutamakan daripada mengambil maslahat”.

Mencaci-maki sesembahan-sesembahan orang-orang kafir tentu ada maslahatnya seperti akan menurunkan derajat agama mereka dan lain sebagainya, namun hal itu akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, yaitu mereka akan balas mencaci-maki Allah Ta’ala.

Berkata Asy-Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan mengenai qoidah diatas:

.إذا تقابلت مصلحة ومفسدة، فيقدم دفع المفاسدة ولو فاتت المصلحة، لأن درء المفاسد أولى من جلب المصالح، والدرء : هو الدفع

ومن أدلة ذلك : قوله تعالى : ((وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍۢ)) [الأنعام : 180

ففي سب آلهة المشركين مصلحة وهي تحقير دينهم وإهانتهم، ولكن سيترتب على ذلك مفسدة، وهي سي الله تعالى عدوا وكفرا على وجه المقابلة، فنهى الله تعالى المسلمين عن ذلك

.ومن أمثلة ذلك : منع الجار من التصرف في ملكه إذا أدى إلى ضرر غيره ، فـتُدرأ المفسدة وتُقدم المصلحة

ومن ذلك – أيضاً – : قيادة المرأة للسيارة ، فإنه وإن قيل : إن فيها مصلحة فإنه لا اعتبار لها في مقابل المفاسد العظيمة التي لا يمكن حصرها ، فتحرم قيادتها من باب (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح ) وقد مضى الاستدلال على ذلك من وجه آخر

“Apabila bertemu antara maslahat dan mafsadat, lebih diutamakan menghilangkan mafsadat walapun akan hilang maslahat, karena menghilangkan mafsadat lebih utama daripada mengambil maslahat, dan menghilangkan (mafsadat) : maknanya menolak (mafsadat).

Diantara dalilnya : firman Allah Ta’ala (yang artinya) : ((Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan)) [Al-An’am : 108].

Dalam mencaci-maki sesembahan-sesembahan orang-orang musyrik ada maslahatnya yaitu  akan menurunkan derajat agama mereka dan menghinakan mereka, akan tetapi hal tersebut akan mengakibatkan adanya mafsadat, yaitu mereka akan mencaci-maki Allah Ta’ala dengan melampaui batas dan penuh penolakan sebagai bentuk balasan, karena itu Allah Ta’ala telah melarang kaum muslimin dari berbuat demikian.” [Al-Qowaaidul Fiqhiyyah min Kitaabi Jam’il Mahshul fii Risaalati  Ibni Sa’diy fil Ushuul, hal.90].

Dari pemaparan singkat ini dapat dipahami bahwa mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir ada manfaatnya, tapi tetap tidak diperbolehkan karena mafsadatnya lebih besar daripada manfaatnya.

Faedah yang bisa diambil :

1. Larangan mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir meskipun sesembahan tersebut bathil

2. Mencaci-maki sesembahan orang-orang kafir ada maslahatnya, tetapi dibalik itu ada mafsadat yang sangat besar yaitu mereka akan berbalik mencaci-maki Allah Ta’ala dengan melampai batas

3. Hukuman bagi orang-orang yang mencaci-maki Allah dan Rasul-Nya adalah hukuman mati sebagaimana yang terjadi pada pimpinan yahudi Ka’ab bin al-Ashraf yang mencaci-maki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

4. Apabila bertemu antara maslahat dan mafsadat, lebih diutamakan menghilangkan mafsadat walapun akan hilang maslahat karena menghilangkan mafsadat lebih utama daripada mengambil maslahat

5. Menghilangkan mafsadat maknanya menolak mafsadat

6. Wajibnya menjaga kehormatan, kemulian dan keagungan Allah Ta’ala

7. Orang-orang yang mencaci-maki al-Qur’an atau mencaci-maki Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia telah keluar dari Islam alias murtad

Ini diantara faedah-faedah yang bisa diambil, dan tentunya masih banyak faedah-faedah lainnya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat untuk kita semua. Baarakallahu fiikum.

***

Repost, Dompu-Nusa Tenggara Barat : 20 Shofar 1443 H/28 September 2021

Penulis: Abu Dawud ad-Dombuwiyy

Artikel: Meciangi-d.blogspot.com

ShareTweetPin
Abu Dawud ad-Dombuwiyy

Abu Dawud ad-Dombuwiyy

Penuntut ilmu dengan nama Erwin Gunawan, S.T. Pernah belajar kepada para asatidzah di Yogyakarta, diantaranya Ustadz Ahmad Halim, Ustadz Sa'id Abu Ukkasyah, Ustadz Ahmad MZ, Ustadz Ari Wahyudi, Ustadz Abu Isa, Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Afifi Abdul Wadud dan para asatidzah lainnya. Alumni Ma'had al-Furqon al-Islamiy Srowo Sidayu Gresik. Alumni S1 Jurusan Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Related Posts

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh
FIQH

Gambaran Ilmu Fiqh, Qowaid Fiqhiyyah dan Ushul Fiqh

11 Januari 2026
Iitsaar Dalam Ibadah adalah Makruh
QOIDAH FIQH

Iitsaar Dalam Ibadah adalah Makruh

18 Maret 2024
Next Post
Nakiroh dalam Konteks Penafian atau Larangan

Nakiroh dalam Konteks Penafian atau Larangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp