Berkumur dan Istinsyaq (memasukan air ke dalam hidung saat berwudhu) hukumnya wajib menurut pendapat yang shahih, sebagaimana ditekankan oleh Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin Baz, Syaikh Fauzan, dll. Wajib dilakukan oleh orang yang berpuasa maupun tidak, di siang hari maupun di malam hari. Ketika kewajiban ini tidak dilakukan ketika berwudhu, maka wudhu tersebut tidak sah.
Namun bagi yang berpuasa terdapat kekhawatiran ketika air tertelan baik saat berkumur maupun istinsyaq akan membatalkan wudhu, maka solusinya ketika sedang berpuasa untuk meringankan saat berkumur dengan cara mengambil air tidak terlalu banyak, juga berkumur tidak terlalu lama, dan ketika istinsyaq (memasukan air ke dalam hidung saat berwudhu) untuk tidak terlalu dalam ketika memasukan air ke dalam hidung. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
“Bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq, kecuali kamu dalam keadaan berpuasa” (H.R. Abu Dawud: 2366)
***
Surabaya, 25 Sya’ban 1445 H/6 Maret 2024
Penulis: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






