Siapa yang bernadzar ketaatan kepada Allah maka hendaknya dia melakukannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن نَذَرَ أنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، ومَن نَذَرَ أنْ يَعْصِيَهُ فلا يَعْصِهِ.
“Siapa yang bernadzar ketaatan kepada Allah maka lakukanlah, dan siapa yang bernadzar maksiat maka jangan lakukan.” (HR. Bukhari 6696).
Sehingga jika dia bernadzar untuk kurban tahun ini maka dia wajib menunaikan kurban tersebut, namun dia tidak boleh memakan dagingnya sama sekali.
Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah dan ini adalah dzahir ucapan imam Ahmad.
Dan Hanafiyah juga tidak membolehkan makan daging nadzar secara mutlak sebagaimana disebutkan oleh Zaila’i.
Adapun Malikiyah memandang bolehnya pelaku nadzar memakan daging sembelihannya begitu Al Kasani dari Hanafiyah dalam Bada’i Shona’i.
Syeikh bin Baz rahimahullah juga punya rincian dalam hal ini.
Jika dia bernadzar untuk disembelih di rumah maka tidak mengapa.
أما إن كان نذرها للفقراء، أو أطلق النذر، ولم ينو شيئًا؛ فإنها تصرف للفقراء، وليس له أن يأكل منها
“Adapun jika itu untuk orang miskin, atau dia sekedar nadzar menyembelih saja tanpa niat apa-apa maka itu dibagikan kepada orang-orang fakir dan dia tidak boleh memakannya.” (Lihat Fatawa bin Baz 18577).
Adapun jika dia ingin nadzar dan juga kurban maka di sini tidak bisa disatukan, alias harus satu kambing untuk nadzar dan satu lagi untuk kurban.
Hal ini dikarenakan ada dua ibadah yang berbeda, sehingga tidak bisa digabungkan jadi satu seperti aqiqah dan kurban.
***
Sidayu, 7 Dzulqodah 1446 H/4 Mei 2025 M
Penulus : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, B.A., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






