Akad sekolah atau pendidikan masuk kategori akad sewa menyewa yang mewajibkan kedua belah pihak menunaikan komitmen yang telah disepakati di mana pihak sekolah menunaikan pendidikan secara maksimal sesuai urf dan pihak siswa menunaikan pembayaran pendidikan nya.
Adapun hal hal di luar kesepakatan kerjasama di atas maka bisa di atur bersamaan dengan nya seperti iuran wali santri setiap bulan untuk kebutuhan sosial internal maupun eksternal lembaga.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Abu Dawud 3594 dishahihkan Albany)
Sehingga jika iuran bulanan tersebut sudah disepakati dari awal mendaftar di lembaga tersebut maka pihak wali santri wajib menunaikan kewajiban tersebut.
Namun jika iuran bulanan ini adalah usulan internal sesama wali santri untuk kebutuhan sosial yang bisa terjadi sewaktu-waktu maka ini hukumnya sangat disunnahkan, namun tetap tidak mengikat kecuali jika semuanya sepakat secara mufakat tanpa ada paksaan.
Jika wali santri terpaksa ikut iuran padahal dalam benaknya keberatan maka harta seperti ini haram tidak diperbolehkan.
Rasulullah shallallahu shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَلَا لا تَظْلِموا, أَلَا لا يَحِلُّ مالُ امرِىءٍ إلا بِطِيبِ نفسٍ منه
“Jangan lah kalian berbuat dzalim, maka bukankah tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhoan dari lubuk jiwanya.” (HR. Ahmad 23605)
Dan yang perlu diperhatikan dalam iuran bulanan seperti ini jika telah disepakati adalah:
1. Keridhoan dan kerelaan mendalam dari lubuk hati sang wali santri jika ini adalah program baru tidak masuk dalam kesepakatan awal.
2. Amanah dan transparansi pengelolaan dana sosial tersebut.
3. Perhatian kepada pihak yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial tersebut.
***
Tuban, malam Jum’at 22 Rabiul Awwal 1448 H/3 September 2026 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, B.A., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






