Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata:
أَمَرَنِي رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَنْ أَقُومَ علَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لا أُعْطِيَ الجَزَّارَ منها، قالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِن عِندِنَا
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruhku untuk menangani untanya, mensedekahkan daging, kulit dan yang nempel di badannya. Dan supaya saya tidak memberi jagal darinya. Berkata: kami kasih jagal dari kantong kami.” (HR. Bukhari 1717 dan Muslim 1317).
Dalam riwayat yang lainnya:
أمَرَنِي النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ أقُومَ علَى البُدْنِ، ولَا أُعْطِيَ عَلَيْهَا شيئًا في جِزَارَتِهَا
“Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruhku menangani untanya dan supaya aku tidak memberi imbalan atas penjagalannya.” (HR. Muslim 1317).
Syeikh Jibrin rahimahullah berkata:
أي: أن الجزار الذي يذبحها ويسلمها ويوزعها ويقسم لحومها لا يعطى أجرتها منها، بل يعطى من غيرها
“Yaitu bahwa jagal adalah yang bagian menyembelih, menerima, membagikan daging nya tidak diberi upahnya dari nya (hewan kurban tersebut), akan tetapi diberi upah dari selain nya (selain hewan kurban tersebut).” (Lihat Ibhajul mukminin 1/455)
Hal ini dikarenakan hewan kurban hanya boleh dimakan oleh pemiliknya, dihadiahkan dan disedekahkan saja.
Adapun diluar 3 hal diatas seperti menjualnya, mengupahi jagal/panitia dengannya maka tidak diperbolehkan.
Dan tentunya jika panitia minta jatah daging satu kilo atau dua kilo atas keikutsertaan nya sebagai panitia maka ini jelas akad muawadhoh atau sewa menyewa yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban.
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ
Artinya : “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj 36).
Ayat ini secara gamblang memberitahukan bahwa tasharuf kurban hanya sebatas pemiliknya makan daging ]]nya, menghadiahkanya dan mensedekahkannya. Dan boleh memilih salah satunya.
Dan karena panitia memiliki fungsi sebagai tukang jagal maka dia berhak meminta upah kepada pemilik kurban.
Dan hadits Ali di atas juga menempatkan Ali sebagai panitia kurban dan beliau tidak mengambil hewan kurbannya Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk dirinya kecuali apa yang diberi oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Lalu solusinya bagaimana?
Ya panitia kurban minta saja hadiah atau sedekah kepada pemilik kurban dan itu diperbolehkan.
Syeikh Sa’di dalam menafsirkan ayat di atas berkata:
الفقير الذي لا يسأل، تقنعا، وتعففا، والفقير الذي يسأل، فكل منهما له حق فيهما
“Qoni mu’tar adalah orang fakir yang tidak minta minta dan fakir yang minta daging kurban.
Dan dalam tafsir yang lainnya disebutkan bahwa Qoni adalah yang duduk di rumahnya tidak datang ke minta ke tempat penyembelihan, dan mu’tar adalah yang mendatangi tempat penyembelihan minta daging kurban.
Dan jelas mintanya bukan karena penjagalannya, akan tetapi sekedar meminta saja entah ikut jadi panitia atau tidak ikut jadi panitia.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Jadi kesimpulannya jika panitia kurban minta jatah kurban sebagai imbalan atas kepanitiaannya maka ini terlarang, adapun meminta sedekah atau hadiah ini diperbolehkan.
Begitu pula pemilik kurban memberi panitia/jagal daging kurban bukan sebagai upah yaitu sebagai sedekah atau hadiah juga diperbolehkan, dan itu yang sesuai dengan petunjuk ayat di atas.
***
Tuban, malam Sabtu 26 Dzulqodah 1446 H/23 Mei 2025 M
Penulis : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






