Bagaimana dengan yang sudah banyak dilakukan oleh masjid-masjid saat ramadhan, banyak mengumpulkan dana untuk ifthor dan kegiataan lain di bulan ramadhan..
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Memberi ifthor orang yang berpuasa maupun mengadakan kegiatan yang bermanfaat untuk kaum muslimin adalah perkara yang diperbolehkan dan berpahala.
Sehingga mengajak kaum muslimin untuk memanfaatkan momentum Ramadhan bersedekah dan memberi makan orang yang berpuasa maupun kegiatan kegiatan yang bermanfaat lainnya adalah perkara yang baik.
Syeikh Jibrin rahimahullah berkata :
فأرى أن تشجيع هذه المشاريع والمساهمة معهم فيها أجر كبير، وكذا يثيب الله من قام بخدمتهم في الطبخ والإعداد وتقديم المأكولات المناسبة، وكذا من سعى في جمعهم وإعلامهم وحملهم وإرجاعهم وذلك؛ لأنه من التعاون على الخير
“Aku memandang menyemangati orang untuk ikut partisipasi dalam proyek seperti ini besar pahalanya, begitu pula semoga Allah memberi pahala yang ikut melayani seperti bagian masak, dan makanan yang cocok.
Begitu pula yang ikut mengiklankan, ikut gotong barang, ikut mengembalikan perkakas dll, karena ini adalah saling tolong-menolong dalam kebaikan.”
Namun yang perlu diperhatikan adalah pihak yayasan maupun lembaga yang mengumpulkan donasi tidak boleh mengambil faidah dari donasi yang dia kumpulkan untuk kepentingan pribadi dia.
وعلى الوكيل أن يوصل الصدقة لمستحقيها، ولا يحاول الاستفادة من هذا المال لمصلحته الخاصة حتى لو كان أحد الأصناف الثمانية، كأن يكون فقيراً أو مسكيناً؛ لأن الوكيل لا يتصرف لنفسه
“Orang yang memposisikan diri sebagai perwakilan Ummat wajib menyampaikan titipan sedekah kepada yang berhak.
Dia tidak boleh mengambil faidah sedikitpun untuk maslahat pribadinya walaupun dia termasuk salah satu dari 8 golongan yang berhak zakat seperti dia fakir atau miskin, karena perwakilan tidak bertindak untuk kepentingan pribadinya.” (Qoror majlis fatwa Jordan 202).
Sehingga siapapun yang menjadi perwakilan kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada Allah dalam menunaikan amanat kaum muslimin tersebut dan tidak bertindak sesuai ambisi hawa nafsunya, akan tetapi sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
***
Sidayu, malam Rabu 12 Ramadhan 1446 H/11 Maret 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






