Pertanyaan:
Seorang perempuan tidak berpuasa karena menyusui anaknya, dan tidak bisa mengqadha di bulan-bulan setelahnya, apakah boleh membayar fidyah?
Jawaban:
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah
Seorang perempuan yang khawatir terhadap anaknya karena berpuasa, seperti kadar air susu yang akan berkurang sehingga membahayakan anaknya, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, namun wajib baginya qadha, karena yang kasus seperti ini mirip dengan orang yang sakit, yang mana Allah Ta’ala berfirman:
ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
Artinya: Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. (Al Baqarah: 185)
Dan kapan saja halangan itu hilang, seperti di musim dingin waktu siang cenderung singkat, atau udara yang sejuk sehingga tidak terlalu sulit baginya untuk berpuasa (dan tidak membahayakan anaknya) maka ia berpuasa. Namun apabila tidak memungkinkan maka boleh ia qadha di tahun depan. Adapun memberi makan (fidyah) maka tidak boleh kecuali bagi seseorang yang sakit dengan penyakit yang tidak memiliki kemungkinan untuk sembuh. Maka yang seperti ini boleh memberikan makan (fidyah).
Sumber: (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 7/235)
Alih Bahasa: Muhammad Dimas Prasetyo
Artikel: Meciangi.or.id






