Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mau bertanya Ustadz, apakah hukumnya menyimpan/mengoleksi hewan yang diawetkan, bisakah di qiyaskan dengan patung?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Syeikh bin Baz rahimahullah Ta’ala berpendapat bahwa hal ini diharamkan karena 3 sebab.
Yang pertama : bahwa hal ini termasuk kategori buang-buang harta sehingga hal ini menjadi perkara yang tidak membawa manfaat alias perkara yang sia sia, padahal menjaga manfaat pada harta adalah salah satu pondasi dalam beragama.
Kedua : bahwa hal ini bisa memicu keyakinan-keyakinan yang rusak seperti anggapan bahwa hewan ini bisa menangkal bahaya dll.
Ketiga : bahwa hal ini bisa masuk kategori memajang gambar atau patung dalam rumah.
Sebagaimana diketahui bahwa memajang gambar atau patung bernyawa dalam rumah hukumnya adalah haram.” (Lihat Majmu Fatawa bin Baz 8/426)
***
Tuban, malam Jum’at 25 Rabiul akhir 1447 H/16 Oktober 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






