Sabtu, Juni 6, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Hukum Beli Barang Tarikan Leasing

Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A. by Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
17 Januari 2025
in TANYA JAWAB
Reading Time: 2 mins read
0
Home TANYA JAWAB

Mau tanya, bagaimana hukumnya membeli motor bekas tarikan perusahaan leasing Ustadz? Asdanil Bangka Belitung

RELATED POST

Angkatlah Do’amu di Hari Arafah

Puasa Awal Dzulhijjah

Jawab :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين

Leasing motor adalah sistem perdagangan sewa hak guna yang umumnya diterapkan pada kendaraan beroda dua.

Dengan kata lain leasing adalah transaksi sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang yang disewa dengan kompensasi pembayaran uang yang diserahkan, seperti angsuran sewa pada barang yang disewa tersebut selama masa tertentu.

Penyewa (musta’jir)menjadi pemilik barang yang disewa tersebut secara outomatis dengan pelunasan angsuran terakhir tanpa mengadakan transaksi baru.

Contohnya : Seorang pemilik sepeda motor menyatakan kepada penyewanya: Saya sewakan sepeda motor ini setiap bulannya Rp 900.000; selama tiga tahun lamanya.

Ketentuannya penyewa apabila telah selesai sempurna pembayaran uang sewa selama tiga tahun tersebut maka motor tersebut menjadi milik penyewa sebagai kompensasi pembayaran angsuran sewa tersebut.

Bentuk ini telah menyatukan antara sewa dengan jual beli yang bergantung pada pelunasan seluruh nilai barang. Transaksi seperti ini haram karena memiliki konsekwensi-konsekwensi yang membuatnya haram.

Diantara alasan pengharamannya adalah :

1). Transaksi tidak eksis pada salah satu diantara dua transaksi tersebut. Karena ia berada diantara transaksi, jika ia berhasil menyempurnakan ansuran maka menjadi jual beli dan tidak sempurna maka uang yang dibayarkan menjadi uang sewa saja.

2). Terdapat unsur jahalah (ketidakjelasan) nilai barang dan sewanya dengan sebab ia berada diantara kedua transaksi tersebut.

3). Transaksi ini ada unsur gharar (penipuan)nya dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena penyewa (musta’jir) terkadang tidak mampu membayar ansuran sampai lunas. Jika ia tidak mampu melunasi, maka ia tidak mendapatkan barang padahal apabila akad itu benar jual beli maka ia telah berhak mendapatkan barang dan wajib melunasi ansuranya. Dan ia juga bisa menjual barang tersebut dan menggunakan sebagiannya untuk menutupi kekurangan pembayaran. Demikian juga pembeli berhak mendapatkan nilai pembayarannya ketika transaksi gagal karena ada aib atau sejenisnya. Kalau ia tidak mampu sehingga dianggap membayar sewa atas pemakaiannya maka ia telah membayar lebih mahal dari biaya sewa umumnya, karena berharap mendapatkan kepemilikan barang tersebut. Sehingga pembeli rugi nilai pembayaran dan barangnya sedangkan penjual beruntung mendapatkan pembayaran dan barangnya.

4). Dalam hal ini terdapat tindakan zhalim terhadap salah satu transaktornya. Ghararnya ada karena ia masuk dalam transaksi atas barang yang bisa dia dapatkan kalau mampu melunasi seluruh angsuran dan bisa tidak dapat, sehingga ia telah membayar pada sesuatu yang masih bersifat spekulasi antara memiliki atau tidak memilikinya.

5). Kedua transaksi yaitu sewa dan beli berlaku pada satu barang. Dilihat dari prakteknya jelas ada pertentangan antara dua transaksi ini. Dalam sewa menyewa tanggung jawab dan pemeliharaan ditanggung pemilik (orang yang menyewakan). Dalam prakteknya ternyata semua ini menjadi tanggung jawab pemakai atau penyewa. Sehingga jelas ini adalah jual beli atau sewa menyewa dengan syarat menyelisihi hukum-hukumnya.

Oleh karena itu bentuk ini diharamkan dalam fatwa Hai’ah Kibar Ulama (Majlis ulama besar) Saudi Arabia dalam keputusan no. 198 tanggal 6/11/1420 H.

Karena leasing dalam bentuk seperti ini haram hukumnya, maka membeli motor bekas tarikan leasing adalah haram karena masuk dalam bab tolong menolong dalam dosa dan permusuhan yang dilarang Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman :

{ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰ⁠نِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ }

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.” [Surat Al-Ma’idah: 2].

***

Palang-Tuban, Jum’at 1 Rabiul akhir 1446 H/4 Oktober 2024 M

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Artikel : Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A adalah guru kami. Beliau aktif mengajar di Ponpes Al-Furqon al-Islami Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur di beberapa cabang ilmu seperti ; Hadits, Ilmu Waris, Qowaid Fiqhiyyah dll. Beliau juga aktif mengajar di STDI Jember Jawa Timur hingga sekarang. Beliau adalah alumnus S2 Universitas Islam Madinah – KSA.

Related Posts

Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
TANYA JAWAB

Angkatlah Do’amu di Hari Arafah

5 Juni 2026
Puasa Awal Dzulhijjah
TANYA JAWAB

Puasa Awal Dzulhijjah

17 Mei 2026
Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
TANYA JAWAB

Kambing 1,7 Tahun Belum Powel

8 Mei 2026
Mulai dari yang Ringan
TANYA JAWAB

Ambil Ilmu dari Ahlul Bid’ah

8 Mei 2026
Imam Rukuk Makmum Sujud Tilawah
TANYA JAWAB

Imam Rukuk Makmum Sujud Tilawah

21 April 2026
Hewan yang Diawetkan
TANYA JAWAB

Hewan yang Diawetkan

8 Mei 2026
Next Post
Menjaga Keutuhan Keluarga dalam Masyarakat Desa

Menjaga Keutuhan Keluarga dalam Masyarakat Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Angkatlah Do’amu di Hari Arafah
  • Puasa Awal Dzulhijjah
  • Kambing 1,7 Tahun Belum Powel
  • Biografi Syaikhuna wa Waliduna Aunur Rafiq bin Ghufron bin Hamdan

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp