Rabu, Agustus 5, 2026
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
NEWSLETTER
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI
No Result
View All Result
Meci Angi | Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi
No Result
View All Result

Kambing 1,7 Tahun Belum Powel

Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A. by Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
8 Mei 2026
in TANYA JAWAB
Reading Time: 2 mins read
0
Home TANYA JAWAB

Jika kambing berusia 1,7 tahun tapi belum ganti gigi apakah sah untuk kurban? (Oky – Bojonegoro)

RELATED POST

Sunnah Memakai Peci

Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang

Jawab :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين وبعد

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً، إلَّا أنْ يَعْسُرَ علَيْكُم، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Jangan sembelih kecuali yang sudah berumur, kecuali susah carinya maka kalian sembelih domba yang muda.” (HR. Muslim 1963)

Imam Nawawi berkata dalam menafsirkan hadits ini:

قَالَ الْعُلَمَاء: الْمُسِنَّة هِيَ الثَّنِيَّة مِنْ كُلّ شَيْء مِنْ الإِبِل وَالْبَقَر وَالْغَنَم فَمَا فَوْقهَا

“Para ulama berkata: berumur yaitu dua gigi seri sudah ganti dari setiap unta, sapi dan kambing ke atas.” (Lihat Syarh Shohih Muslim 1963)

Jadi inilah yang mendasari perbedaan pendapat para ulama karena memang tanggalnya gigi tidak pasti, ada yang setahun sudah tanggal dan ada yang belum.

Dan juga perbedaan pendapat mereka terkait usia domba muda yang sah untuk kurban.

Dan domba dikatakan muda jika wool nya sudah tidur, adapun jika masih berdiri maka masih belum mudah alias masih kecil.

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

أجمعت الأمة على أنه لا يجزئ من الإبل والبقر والمعز إلا الثني، ولا من الضأن إلا الجذع

“Ummat telah ijma bahwa kurban unta, sapi kambing tidak sah kecuali jika sudah ganti gigi, dan domba kecuali jika sudah muda.” (Lihat Al Majmu 8/366)

Yang pertama kambing muda:

Hanafiyah dan Hanabilah mengatakan domba muda adalah yang berusia 6 bulan sudah bisa di kurbankan.

Dan ini juga pendapat Syeikh Utsaimin dan lajnah Daimah.

Sedangkan malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan domba muda yang bisa dikurbankan adalah yang berusia 1 tahun.

Syafi’iyah juga berkata:

لو أجذع بأن أسقط مقدم أسنانه قبل السنة وبعد تمام ستة أشهر يكفي

“Seandainya domba mudanya sudah tanggal gigi depannya sebelum setahun setelah 6 bulan maka ini sudah cukup untuk kurban.” (Lihat Mausuah Fiqhiyah 5/52)

Dan ini hanya berlaku untuk domba saja, adapun kambing sapi dan unta harus yang sudah berumur sudah ganti gigi serinya, di bawah itu maka tidak sah untuk kurban.

Yang kedua kambing:

Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah mengatakan kambing berumur adalah yang sudah berusia setahun sudah bisa dikurbankan.

Sedangkan Syafi’iyah berpendapat kambing berumur yang bisa dikurbankan adalah yang sudah berusia 2 tahun masuk ke tahun ke tiga.

Yang ketiga sapi:

Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa sapi berumur adalah yang sudah berusia 2 tahun masuk tahun ke tiga sudah bisa dikurbankan.

Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa sapi berumur adalah yang sudah berusia 3 tahun masuk tahun ke empat.

Yang keempat unta:

Hanafiyah, malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa unta berumur adalah yang sudah berusia 5 tahun.” (Lihat Bada’i Shona’i 5/70, BahrurRo’iq 8/202, al Majmu 8/365 dan Al Mughni 13/368)

Dan madzhab yang sudah masyhur di negeri kita adalah domba muda yang bisa dikurbankan adalah 6 bulan.

Kambing berumur adalah yang sudah berusia 1 tahun.

Sapi berumur adalah yang sudah berusia 2 tahun.

Unta berumur adalah yang sudah berusia 5 tahun.

Sehingga jika kambing di atas sudah berusia 1,7 tahun maka sudah sah untuk kurban. Wallahu A’lam.

***

Jember, malam Selasa 29 Dzulqodah 1446 H/26 Mei 2025 M

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Artikel : Meciangi.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.

Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A adalah guru kami. Beliau aktif mengajar di Ponpes Al-Furqon al-Islami Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur di beberapa cabang ilmu seperti ; Hadits, Ilmu Waris, Qowaid Fiqhiyyah dll. Beliau juga aktif mengajar di STDI Jember Jawa Timur hingga sekarang. Beliau adalah alumnus S2 Universitas Islam Madinah – KSA.

Related Posts

Sunnah Memakai Peci
TANYA JAWAB

Sunnah Memakai Peci

1 Agustus 2026
Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang
TANYA JAWAB

Sholat Bershaf di Antara Dua Tiang

27 Juli 2026
Shof Wanita di Belakang Laki-laki
TANYA JAWAB

Shof Wanita di Belakang Laki-laki

3 Juli 2026
Mengira Haid Ternyata Bukan Haid
TANYA JAWAB

Mengira Haid Ternyata Bukan Haid

24 Juni 2026
Badal Umrah Tidak Boleh?
TANYA JAWAB

Badal Umrah Tidak Boleh?

18 Juni 2026
Bagi-Bagi Hewan Qurban dari APBN
TANYA JAWAB

Bagi-Bagi Hewan Qurban dari APBN

8 Juni 2026
Next Post
Puasa Awal Dzulhijjah

Puasa Awal Dzulhijjah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TENTANG KAMI

Website meciangi.or.id adalah situs dakwah Islam yang dikelola oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi. Diantara kegiatan utama dakwah kami adalah Ma'had Meci Angi. Ma'had Meci Angi merupakan tempat menimba ilmu para penuntut ilmu yang berpijak pada pemahaman shalafus sholeh. Diantara kegiatan utamanya adalah pembelajaran bahasa arab seperti nahwu, shorof, belajar baca kitab, mengadakan daurah syar'iyyah, menerbitkan buletin serta kegiatan kegiatan dakwah lainnya.

Alamat sekretariat Website: Jln. Lintas Sumbawa, Gg. Potlot no.14. Lingkungan Rasa Bou - Kelurahan Kandai Dua - Kecamatan Woja - Kabupaten Dompu - NTB 84218.

Follow us

Terbaru

  • Pemimpin yang Dzolim Buah dari Rakyatnya yang Dzolim
  • Sunnah Memakai Peci
  • Kita Kaum Muslimin
  • Dzikir Memiliki Kedudukan yang Tinggi

Kategori

  • ADAB DAN AKHLAQ
  • AL-QUR'AN
  • AQIDAH
  • BAHASA ARAB
  • BANTAHAN
  • BIOGRAFI
  • BULETIN MECI ANGI
  • E-BOOK
  • FATWA ULAMA
  • FIQH
  • KHUTBAH JUM'AT
  • KITAB ULAMA
  • MANHAJ
  • MUTIARA SALAF
  • QOIDAH FIQH
  • SIROH
  • SYAIR
  • TAFSIR
  • TANYA JAWAB
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • USHUL FIQH
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
  • FIQH DAN MUAMALAH
  • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
  • LAINNYA

© 2024 by mantapp

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BELAJAR ISLAM
    • AQIDAH
    • MANHAJ
  • FIQH DAN MUAMALAH
    • FIQH
    • QOIDAH FIQH
    • USHUL FIQH
  • TAZKIYATUN NUFUS
    • ADAB DAN AKHLAQ
    • TAZKIYATUN NUFUS
  • DOWNLOAD
    • E-BOOK
    • BULETIN MECI ANGI
    • KITAB ULAMA
    • REKAMAN KAJIAN
  • LAINNYA
    • FATWA ULAMA
    • TAFSIR
    • SIROH
    • KHUTBAH JUM’AT
    • BAHASA ARAB
    • BANTAHAN
    • TANYA JAWAB
    • MUTIARA SALAF
    • BIOGRAFI

© 2024 by mantapp