Jika kambing berusia 1,7 tahun tapi belum ganti gigi apakah sah untuk kurban? (Oky – Bojonegoro)
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين وبعد
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً، إلَّا أنْ يَعْسُرَ علَيْكُم، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Jangan sembelih kecuali yang sudah berumur, kecuali susah carinya maka kalian sembelih domba yang muda.” (HR. Muslim 1963)
Imam Nawawi berkata dalam menafsirkan hadits ini:
قَالَ الْعُلَمَاء: الْمُسِنَّة هِيَ الثَّنِيَّة مِنْ كُلّ شَيْء مِنْ الإِبِل وَالْبَقَر وَالْغَنَم فَمَا فَوْقهَا
“Para ulama berkata: berumur yaitu dua gigi seri sudah ganti dari setiap unta, sapi dan kambing ke atas.” (Lihat Syarh Shohih Muslim 1963)
Jadi inilah yang mendasari perbedaan pendapat para ulama karena memang tanggalnya gigi tidak pasti, ada yang setahun sudah tanggal dan ada yang belum.
Dan juga perbedaan pendapat mereka terkait usia domba muda yang sah untuk kurban.
Dan domba dikatakan muda jika wool nya sudah tidur, adapun jika masih berdiri maka masih belum mudah alias masih kecil.
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
أجمعت الأمة على أنه لا يجزئ من الإبل والبقر والمعز إلا الثني، ولا من الضأن إلا الجذع
“Ummat telah ijma bahwa kurban unta, sapi kambing tidak sah kecuali jika sudah ganti gigi, dan domba kecuali jika sudah muda.” (Lihat Al Majmu 8/366)
Yang pertama kambing muda:
Hanafiyah dan Hanabilah mengatakan domba muda adalah yang berusia 6 bulan sudah bisa di kurbankan.
Dan ini juga pendapat Syeikh Utsaimin dan lajnah Daimah.
Sedangkan malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan domba muda yang bisa dikurbankan adalah yang berusia 1 tahun.
Syafi’iyah juga berkata:
لو أجذع بأن أسقط مقدم أسنانه قبل السنة وبعد تمام ستة أشهر يكفي
“Seandainya domba mudanya sudah tanggal gigi depannya sebelum setahun setelah 6 bulan maka ini sudah cukup untuk kurban.” (Lihat Mausuah Fiqhiyah 5/52)
Dan ini hanya berlaku untuk domba saja, adapun kambing sapi dan unta harus yang sudah berumur sudah ganti gigi serinya, di bawah itu maka tidak sah untuk kurban.
Yang kedua kambing:
Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah mengatakan kambing berumur adalah yang sudah berusia setahun sudah bisa dikurbankan.
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat kambing berumur yang bisa dikurbankan adalah yang sudah berusia 2 tahun masuk ke tahun ke tiga.
Yang ketiga sapi:
Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa sapi berumur adalah yang sudah berusia 2 tahun masuk tahun ke tiga sudah bisa dikurbankan.
Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa sapi berumur adalah yang sudah berusia 3 tahun masuk tahun ke empat.
Yang keempat unta:
Hanafiyah, malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa unta berumur adalah yang sudah berusia 5 tahun.” (Lihat Bada’i Shona’i 5/70, BahrurRo’iq 8/202, al Majmu 8/365 dan Al Mughni 13/368)
Dan madzhab yang sudah masyhur di negeri kita adalah domba muda yang bisa dikurbankan adalah 6 bulan.
Kambing berumur adalah yang sudah berusia 1 tahun.
Sapi berumur adalah yang sudah berusia 2 tahun.
Unta berumur adalah yang sudah berusia 5 tahun.
Sehingga jika kambing di atas sudah berusia 1,7 tahun maka sudah sah untuk kurban. Wallahu A’lam.
***
Jember, malam Selasa 29 Dzulqodah 1446 H/26 Mei 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






