Berkurban adalah amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan terlebih pada hari ke sepuluh karena hari tersebut adalah hari terbaik dalam setahun.
إنَّ أعظمَ الأيَّامِ عندَ اللَّهِ تبارَكَ وتعالَى يومُ النَّحرِ ثمَّ يومُ القَرِّ
“Sesungguhnya hari yang paling agung di sini Allah adalah hari kurban dan hari Tasyriq”. (HR. Abu Dawud 1765 dan dishahihkan Albany).
Namun apakah berkurban itu wajib?
Syeikh bin Baz rahimahullah berkata:
ولم يرد في الأدلة الشرعية ما يدل على وجوبها، والقول بالوجوب قول ضعيف
“Dan tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan akan kewajiban nya, dan pendapat yang mengatakan wajib adalah pendapat yang lemah.”
Bahkan yang mewajibkan kurban mensyaratkan adanya kelebihan harta dari kebutuhan nya, jika tidak maka tidak wajib. (Lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 9/452)
Oleh karena itu jika seseorang berhutang demi bisa berkurban bagaimana hukumnya?
Jika dia memang orang yang mampu dan waktu lagi tidak pegang uang sehingga dia sanggup bayar hutang maka ini perkara yang sangat dianjurkan.
Namun jika dia orang susah untuk bayar hutang dan memaksakan diri berhutang demi bisa berkurban maka ini lebih baik tidak berkurban karena dia akan membebani diri sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
إن كان له وفاء فاستدان ما يضحي به فحسن، ولا يجب عليه أن يفعل ذلك
“Jika dia bisa bayar hutang dan berhutang untuk kurban maka ini baik, dan dia tidak wajib melakukan hal itu”. (Lihat Fatawa Ibnu Taimiyah 26/305)
Dan jika seseorang sedang memiliki tanggungan hutang maka kondisi nya sama seperti di atas, jika dia aman untuk bisa bayar hutang maka dia dianjurkan kurban, namun jika tidak maka kewajiban dia adalah menabung uang untuk bayar hutang.
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata:
لا أرى أن يضحي الإنسان وعليه دين إلا إذا كان الدين مؤجلاً ، وهو عالم من نفسه أنه إذا حل الدَّيْن تمكن من وفائه ، فلا بأس أن يضحي ، وإلا فليدخر الدراهم التي عنده للدَّيْن
“Aku tidak memandang anjuran kurban jika punya hutang kecuali pembayaran nya masih lama, dan dia aman bisa bayar pada waktunya, maka tidak mengapa kurban.
Namun jika tidak maka dia lebih baik menabung dirham untuk bayar hutang.” (Lihat Liqo Syahri pertanyaan 24).
***
STDI Jember, Jum’at 3 Dzulhijjah 1446 H/30 Mei 2025 M
Penulis : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






