Bismillah.
Awal bulan Februari 2025, baru tanggal 1, tiba-tiba ada hal aneh di google, ketika nilai kurs Dollar banding Rupiah, tiba-tiba berkurang setengahnya. Cukup Bikin Penasaran. Aneh karena tidak ada peristiwa istimewa, out of the box, kok bisa kurs USD banding IDR dalam semalam besar sekali berubahnya !?. Grup WA kelas saya kuliah cukup rame riuh tanya-tanya apakah fenomena ini benar dan apakah –kalau benar– akan berefek besaran mukafa’ah dari kampus akan jadi lebih besar dari bulan kemarin?
Hari ini 2 Februari malam, peristiwa viral sekejap itu sudah tidak terlalu ditengok lagi. Dianggap anomali saja, mungkin error pada server. Bodo amat apa yang terjadi di belakang layar. Tapi, penasaran pengen muroja’ah menghadirkan beberapa hal berkaitan tukar menukar mata uang. Dalam istilah fiqih biasa ditulis “صرف” atau tukar uang (sharf) dalam Bahasa Indonesianya, atau currency exchange (sarf) dalam Bahasa Inggrisnya.
Sejak zaman dulu sudah ada pertukaran uang. Misalnya emas ditukar perak. Sahabat Nabi yang mulia Al-Barra’ bin ‘Aazib Radhiyallahu Anhu menceritakan:
كنا تاجرين على عهد رسول الله فسألنا رسول اللّه ﷺ عنِ الصرف، فقال: إن كان يدا بيد فلا بأس، وإن كان نساء فلا يصلح
“Kami berdua adalah pedagang di zamannya Nabi, kami bertanya kepada Rasulullah tentang pertukaran uang, lalu beliau bersabda: Jika tunai tangan ke tangan maka tak apa-apa, namun jika uangnya ditunda, maka tidak boleh.”
Rasulullah juga bersabda:
الذهب بالذهب، والْفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد. (مسلم)
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama beratnya, setara, dan dilakukan secara tunai. Namun, jika jenisnya berbeda, maka jual belilah sesuka kalian, asalkan dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).
Hadits ini membahas tentang riba. Pembahasannya panjang dan banyak qaul ulama berkaitan penelitian akan illah dari barang riba. Yang masyhur ada dua kategori barang yang termasuk kategori barang ribawi:
1. Barang yang sifatnya memiliki nilai tukar. (Diqiyaskan kepada emas dan perak)
2. Barang yang sifatnya makanan pokok (diqiyaskan kepada gandum, garam, kurma).
Maka pada hal ini dollar dan rupiah adalah dua benda yang berbeda jenis tapi dalam kategori yang sama , dikiyaskan kepada emas dan perak, yaitu tsamaniyyah (memiliki nilai harga / alat tukar). Keadaan demikian maka masuk kepada keterangan Rasulullah:
Namun, jika jenisnya berbeda, maka jual belilah sesuka kalian, asalkan dilakukan secara tunai (serah terima langsung).
Berdasarkan dua hadis ini maka dipersyaratkan tukar-menukar dua mata uang haruslah kontan dan tunai. Dua belah pihak tidak boleh meninggalkan majelis akad sebelum masing-masing menerima uang pertukarannya.
Tinggal tersisa pertanyaan bagaimana transaksi di masa ini? Di era modern ini, dengan perkembangan teknologi digital, transaksi tukar menukar uang bisa dilakukan dalam bentuk digital. Ahli ilmu merincikan kontan menjadi dua: (1) hakiki, betulan secara fisik berpindah, (2) hukman secara fisik tidak berpindah tapi sudah dihukumi telah terjadi “serah terima”.
Dalam konteks digital, serah terima ini dapat diwujudkan melalui pemindahan dana secara penuh yang tercatat secara real-time dalam sistem perbankan. Di mana masing-masing pihak sudah memiliki kendali penuh atas uang (dalam bentuk digital) yang dipertukarkan tersebut, bisa menggunakannya tanpa ada penghambat. Jika tidak langsung atau tertunda, maka jatuh kepada riba nasi’ah.
Contoh Transaksi Penukaran Uang Asing Secara Syar’i.
1. Transaksi Tunai di Money Changer
A menyerahkan 100 Riyal kepada B. Lalu B menyerahkan Rupiah sesuai dengan nilai tukar saat itu. Terjadi serah terima langsung dalam satu majelis (yadan bi yadin).
2. Transfer Bank dengan Serah Terima Langsung Secara Transfer.
A bertemu dengan pihak B yang akan membeli Riyal A (misalnya jasa penukaran uang atau individu yang butuh Riyal). Kesepakatan nilai tukar dilakukan saat itu juga. A mentransfer 100 Riyal ke rekening B. B langsung mentransfer Rupiah ke rekening A sesuai kesepakatan. Kedua pihak memastikan dana sudah masuk sebelum berpisah.
3. Jual Beli di Platform Resmi dengan Akad yang Jelas.
Menggunakan aplikasi yang menyediakan fitur real-time settlement. Saat A menjual 100 Riyal, aplikasi langsung mengirim Rupiah ke rekening A dalam waktu yang sama. Harus dipastikan tidak ada keterlambatan dalam penyerahan Rupiah setelah penyerahan Riyal.
***
Jakarta : 2 Sya’ban 1446 H / 1 Februari 2025
Penulis : Ustadz Denny Juzaili
Artikel : Meciangi.or.id






