Anggota wudhu yang terluka ada dua kemungkinan: bisa terbuka dan bisa tertutup
Jika luka tersebut terbuka tidak diperban maka hukum asalnya tetap mengguyurnya dengan air wudhu, jika tidak memungkinkan maka dengan mengusapnya, jika tidak memungkinkan maka ditinggalkan dan bagian yang tidak terluka diguyur air.
Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata:
أما إن كان الجرح مكشوفاً فالواجب غسله بالماء إن أمكن , فإن كان الغسل يضره , وأمكن مسحه , فالواجب مسحه , فإن تعذر , فإنه يُبقي هذا الجرح بلا غسل ولا مسح , ثم إذا انتهى من الوضوء تيمم
“Jika luka tersebut terbuka maka yang wajib adalah mengguyurnya dengan air kalau memungkinkan, jika tidak memungkinkan maka yang wajib adalah mengusapnya, jika tidak memungkinkan maka ditinggalkan, kemudian jika sudah selesai wudhu maka dia tayammum.” (Lihat Syarh Mumti 1/169)
“Adapun jika lukanya tertutup maka yang tertutup tersebut diusap dan selebihnya dicuci dengan air.” (Lihat Al Majmu Nawawi 2/368).
***
Sidayu, Ahad 14 rabiul awwal 1447 H/7 September 2025 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A
Artikel : Meciangi.or.id






