Si X meninggal dunia, dari pernikahan pertama istrinya meninggal dengan 1 anak perempuan, menikah lagi yang ke-2 juga sama (istri meninggal punya 1 anak perempuan), menikah yang ke-3 mempunyai anak 2 (1 laki-laki dan 1 perempuan), menikah lagi yang ke-4 tidak memiliki anak, dan menikah yang ke-5 punya 2 anak (1 laki-laki dan 1 perempuan) dari kesepakatan seluruh ahli warisnya karena ingin mencari ridho Allah Subhanahu wa taala, harta warisnya akan dibagi secara syariat, pertanyaannya ‘bagaimana menghitung berapa bagian dari masing-masing ahli warisnya Ustadz?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
Kesimpulan pertanyaan di atas adalah si mayyit meninggalkan 3 orang istri dan 4 anak wanita dan 2 anak laki-laki.
Maka harta dibagi menjadi 192 bagian, masing masing istri dapat 8 bagian, masing masing anak laki laki dapat 42 bagian dan masing masing anak wanita dapat 21 bagian.
Semoga bermanfaat dan Allah mudahkan pembagiannya.
***
Sidayu, malam ahad 11 Dzulqodah 1445 H/18 Mei 2024 M
Oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






