Afwan izin meneruskan pertanyaan teman sekecamatan ustadz.
Istrinya sedang hamil besar dan sudah hampir masuk waktu melahirkan. Mulai sakit perut jam 00:30, lalu sekitar 10 menit setelah adzan subuh berkumandang isterinya baru selesai melahirkan, apakah istrinya wajib mengganti sholat subuh itu setelah nifasnya ustadz?
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد
Jika wanita sudah pembukaan menjelang kelahiran disertai adanya pendarahan, dan biasanya terjadi demikian maka itu adalah darah nifas di mana dia sudah tidak wajib sholat.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
فأمَّا الذي تراه قبل الوضع بيومين أو ثلاثة، فهو نفاس؛ لأنَّه دم خارج بسبب الولادة، فكان نفاسًا كالخارج بعدها
“Adapun darah yang dia lihat sebelum melahirkan 2 atau 3 hari sebelum kelahiran maka itu adalah nifas, karena ia adalah darah yang keluar karena kelahiran maka dia sama seperti nifas yang setelah kelahiran.” (Lihat syarh Umdatul Fiqh 1/514).
***
Sidayu, malam Ahad 3 Rabiul akhir 1446 H/5 Oktober 2024 M
Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Yusuf Rustam, Lc., M.A.
Artikel : Meciangi.or.id






